DJKI Hadiri Seminar Arbitrase Kekayaan Intelektual yang Diselenggarakan BAMHKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase–Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) dengan tema Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual pada Selasa, 1 Juli 2025, di Auditorium Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.

Seminar yang dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, pemilik hak kekayaan intelektual (KI), konsultan KI, serta praktisi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai pentingnya mekanisme arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi dalam bidang KI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, membuka acara secara resmi mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia. Dalam sambutannya, menekankan bahwa arbitrase merupakan langkah penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui pihak ketiga yang netral guna mendukung pelindungan hak KI.

“Kunci dari keberhasilan dalam pelaksanaan arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) ini di Indonesia adalah bagaimana sinergi-kolaborasi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah dan swasta, termasuk DJKI, lembaga penyelesaian sengketa, aparat penegak hukum, dan pemilik hak kekayaan intelektual,” ujar Razilu.

Razilu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, mekanisme arbitrase bersifat sukarela, mengikat, privat dan rahasia, cepat, efisien, serta fleksibel. Arbitrase menjadi pilihan strategis karena melibatkan penyelesaian oleh ahli di bidangnya.

“Arbitrase juga dapat menjaga kerahasiaan pihak bersengketa, diproses dengan cepat oleh para ahli di bidangnya, serta menghasilkan keputusan final yang diperkuat dengan penetapan pengadilan,” tambah Razilu.

Di sisi lain, Razilu mengakui masih adanya tantangan dalam pelaksanaan arbitrase KI, seperti rendahnya kesadaran publik, minimnya klausul arbitrase dalam kontrak, serta keterbatasan jumlah arbiter KI. Untuk itu, DJKI mendorong edukasi terpadu, penyusunan klausul arbitrase standar, penguatan SDM arbiter dan mediator, serta penerapan layanan arbitrase berbasis online.

DJKI mencatat bahwa selama 2018 hingga 2024 telah menangani 117 mediasi sengketa KI dengan tingkat keberhasilan 36%. Razilu berharap BAMHKI dapat mendorong pemanfaatan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual serta mendukung ekosistem KI yang kondusif di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BAMHKI, Cita Citrawinda, menyampaikan bahwa arbitrase kini menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya nilai ekonomi aset kekayaan intelektual, terutama dalam transaksi lintas negara. 

“Meningkatnya komersialisasi aset KI menjadikan arbitrase sebagai instrumen penting dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan hak kekayaan intelektual, apalagi dalam konteks lintas negara,” jelas Cita.

Sebagai bagian dari agenda, BAMHKI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (IKPI) dan Wanita Penulis Indonesia (WPI) untuk memperkuat kerja sama penyelesaian sengketa KI di Indonesia. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan perwakilan organisasi, sebagai bentuk komitmen bersama mendukung implementasi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa untuk pelindungan KI yang lebih efektif di Indonesia. (drs/daw)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dari Kampus ke Komunitas, Paten Trisakti Atasi Sampah Organik

Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.

Selasa, 3 Maret 2026

Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Selasa, 3 Maret 2026

Bahas Tata Kelola Musik, DJKI Sosialisasikan Pendaftaran Karya Melalui PDLM

Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.

Senin, 2 Maret 2026

Selengkapnya