Upaya DJKI Tingkatkan Pelindungan Merek melalui Penyusunan Juklak Juknis Banding Merek

Medan - Peningkatan mutu terhadap proses pendaftaran merek merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mewujudkan pelindungan hukum yang berkeadilan. 

Hal tersebut sejalan dengan peran Komisi Banding Merek (KBM) sebagai Lembaga Independen yang memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek.

Mengingat pentingnya peran KBM, maka DJKI menggelar kegiatan Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek selama 4 hari dari tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2024, di Hotel Grand Mercure Medan.

Penyusunan Juklak Juknis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa sejak diundangkannya PP Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, sampai saat ini KBM masih belum memiliki juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan inkonsistensi terhadap Putusan Komisi Banding Merek.

“Dengan tidak dimilikinya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon banding ataupun pihak lain yang berkepentingan,” tutur Kurniaman.

“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan juklak juknis yang nantinya digunakan sebagai acuan bagi KBM dalam memberikan putusannya,” lanjut Kurniaman.

Selain itu pada kesempatan yang sama, Ketua KBM OK Saidin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Merek dan IG yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga Komisi Banding Merek dapat menyelesaikan juklak juknis sebagaimana mestinya.

“Semoga Juklak Juknis ini dapat menjadi warisan KBM pada tahun kepengurusan 2024 - 2027,” pungkas OK.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, serta beberapa anggota KBM lainnya sebagai narasumber, di antaranya Budi Santoso, Junaedi Saibih, dan T. Didik Taryadi. (SGT/SAS)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya