Upaya DJKI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Permohonan Paten Melalui Konsinyering Pembahasan Rekomendasi Quality Assurance

Jakarta - Penyelenggara pemerintahan diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang digunakan untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Rekomendasi Jaminan Mutu Paten pada 12-14 Juni 2024 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang bermutu sebagai suatu kewajiban.

 “Dalam konteks pelayanan publik, terutama terkait dengan pemeriksaan permohonan paten, penting untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta perlu untuk melakukan review terhadap hasil putusan oleh Pemeriksa Paten baik yang diberikan maupun ditolak,” ujar Lastami. 

Peningkatan kualitas layanan harus disertai dengan pengendalian kualitas yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang salah satunya adalah melalui penerapan PDCA (plan – do – check – action) yang diperkenalkan oleh Dr. W. Edwards Deming, seorang pakar kualitas ternama berkebangsaan Amerika Serikat, sehingga siklus ini disebut siklus deming (Deming Cycle/ Deming Wheel). 

Konsep PDCA (Plan-Do-Check-Action) diperkenalkan sebagai landasan dalam proses peningkatan berkelanjutan. Melalui tahapan ini, Direktorat Paten berupaya untuk terus memperbaiki proses pemeriksaan paten dan menstandardisasi praktik terbaik,” jelas Lastami.

Melalui konsinyering ini diharapkan dapat menjadi forum yang produktif bagi para peserta untuk berdiskusi, memberikan masukan, dan saling mengisi. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Japan International Cooperation Agency (JICA), IP Australia, konsultan kekayaan intelektual, internal DJKI, dan berbagai pejabat fungsional, yang berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik. (drs/kad)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Masa Kerja Diperpanjang, DJKI Minta LMKN Maksimalkan Kinerja dalam Dua Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.

Kamis, 3 Juli 2025

Dirjen KI Dorong Kampus di Yogyakarta Aktif Daftarkan Paten

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.

Rabu, 2 Juli 2025

DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Empat Kampus di Yogyakarta

DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".

Rabu, 2 Juli 2025

Selengkapnya