Dirjen KI Dorong Kampus di Yogyakarta Aktif Daftarkan Paten

Yogyakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Razilu menegaskan bahwa paten merupakan indikator penting dari kualitas riset universitas sekaligus jembatan antara ilmu pengetahuan dan pemanfaatan nyata di masyarakat. “Paten adalah bentuk pelindungan kekayaan intelektual yang paling kuat untuk invensi teknologi dan menjadi sumber potensi pendapatan melalui lisensi dan komersialisasi,” ujar Razilu di hadapan sivitas akademika.

Ia menambahkan, universitas berperan sebagai inkubator inovasi dan pusat lahirnya solusi berbasis riset. Untuk itu, penting bagi dosen dan mahasiswa untuk memahami jenis kekayaan intelektual yang relevan seperti hak cipta, merek, desain industri, dan terutama paten. “Kami mendorong agar pemikiran tentang paten sudah dimulai sejak penyusunan proposal riset,” jelasnya.

Dalam paparannya, Razilu menekankan tiga syarat utama paten: kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan secara industri (industrial applicability). “Invensi yang dipatenkan akan memberikan manfaat bagi perguruan tinggi, peneliti, inventor, bahkan masyarakat. Paten berpotensi untuk dikomersialisasikan, bahkan paten juga dapat dihibahkan atau diwakafkan.” tambahnya.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa permohonan kekayaan intelektual dari Yogyakarta meningkat pesat dalam satu dekade terakhir. Dari 2015 hingga 2024, terdapat 2.070 permohonan paten, 857 desain industri, 17.591 merek, dan 37.790 hak cipta dari wilayah ini.

Khusus UIN Sunan Kalijaga, jumlah permohonan hak cipta mencapai 33 permohonan dalam 10 tahun terakhir. Sementara Universitas Gadjah Mada tercatat sebagai kontributor tertinggi di Yogyakarta dengan 2.109 permohonan hak cipta dan 973 permohonan paten.

“Ini momentum bagi kampus-kampus di Yogyakarta, termasuk UIN, untuk membangun Sentra HKI yang kuat, menetapkan kebijakan internal terkait paten, dan membentuk ekosistem inovasi kampus,” kata Razilu.

Sebagai penutup, Dirjen KI mengajak seluruh peserta kuliah umum untuk menjadi agen perubahan dalam ekosistem riset dan inovasi nasional. “Invensi sebaiknya dipatenkan, jangan hanya mengincar kuantitas publikasi saja, tapi ini tentang keberlanjutan riset, reputasi institusi, dan dampak ekonomi yang dapat diciptakan.”

Kegiatan kuliah umum ini dilangsungkan bersama dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas PGRI Yogyakarta, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Selain itu dalam kegiatan ini juga di-launching Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

Selengkapnya