Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dan didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Razilu menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja LMKN selama masa perpanjangan dua bulan. “Meski perpanjangan ini bersifat sementara, prinsip saya jelas: datang sesaat, bawa manfaat selamanya. Maka, dua bulan ini harus digunakan untuk menunjukkan kontribusi terbaik,” tegas Razilu dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen KI juga meminta Tim Pengawas untuk menjalankan tugasnya secara maksimal, khususnya dalam hal pengawasan transparansi distribusi royalti dan evaluasi kinerja keuangan LMKN. Hal ini menyikapi berbagai kritik publik terkait distribusi royalti yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi terbuka antara DJKI, Tim Pengawas, dan Komisioner LMKN. Diskusi membahas sejumlah isu strategis, antara lain posisi LMKN dalam sidang Mahkamah Konstitusi, praktik distribusi royalti, transparansi data logsheet, serta penyempurnaan sistem manajemen kolektif di tengah dinamika industri musik digital.
Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi terhadap praktik manajemen kolektif di tingkat global, serta perlunya harmonisasi mekanisme distribusi royalti di antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sejumlah usulan disampaikan untuk memperbaiki sistem pembagian royalti yang lebih adil, akuntabel, dan berbasis data yang sahih.
Razilu juga menyampaikan perlunya upaya bersama untuk menjaga citra LMKN sebagai institusi yang kredibel dan profesional. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pelibatan platform digital seperti YouTube dalam diskusi bersama LMK dan LMKN, guna memperkuat sistem pelaporan dan distribusi royalti secara digital.
“Sudah saatnya kita menjawab pertanyaan publik dengan data dan sistem yang transparan. LMKN harus menjadi pelopor akuntabilitas dalam ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Razilu menutup arahannya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat DJKI untuk terus membenahi tata kelola hak cipta dan hak terkait di Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti yang bekerja atas dasar mandat hukum dan profesionalisme.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.
Rabu, 2 Juli 2025
DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".
Rabu, 2 Juli 2025
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menggelar rapat pleno pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan. Agenda rapat membahas pemeriksaan terkait konsultan kekayaan intelektual (KI). Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua MPKKI Razilu dan diikuti oleh para anggota MPKKI untuk menindaklanjuti proses pengawasan konsultan KI sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara hybrid online dan offline.
Selasa, 1 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025