Tingkatkan Permohonan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Layanan Patent One Stop Service di Bengkulu

Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dapat menyelesaikan masalah di bidang teknologi, berupa produk atau proses baru, atau penyempurnaan produk atau proses.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa permohonan paten dalam negeri masih tertinggal dibandingkan dari luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai paten. 

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena masih banyak inventor yang kesulitan dalam menulis hasil penelitian mereka untuk dilindungi, sehingga banyak permohonan berakhir dianggap ditarik kembali karena tidak menjawab keberatan dalam pemeriksaan formal maupun substantif paten.

“Untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, kami merasa perlu memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis, serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paten,” ujarnya

Selain itu, Santosa juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual khususnya paten, yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman para inventor di Bengkulu dalam mendeskripsikan penelitian mereka ke dalam bentuk tulisan yang diajukan pelindungannya akan semakin baik,” tutupnya

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis paten, meningkatkan jumlah permohonan paten, serta meningkatkan jumlah pelindungan paten.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, DJKI memandang perlu untuk mengadakan kegiatan POSS dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha di Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain : 

  1. Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu;
  2. Sonya Pau Adu, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten;
  3. Hermawan Saputro, Sekretaris Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Paten;
  4. Yanuar Riansyah, Analis Hukum Ahli Pertama DJKI.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan dari beberapa universitas di Bengkulu, SMK Negeri Bengkulu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkulu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkulu dengan jumlah 100 peserta. (EYS/SAS)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya