Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Antusiasme tinggi masyarakat yang terbukti dengan melonjaknya jumlah pendaftar terhadap program ini mendapatkan apresiasi positif dari Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI.

"Setelah sukses menggelar kegiatan serupa pada 6-7 Mei 2025 yang diikuti 30 peserta. Untuk sesi kali ini, tercatat 583 orang mendaftar. Melihat animo yang besar, kami putuskan untuk menambah kuota peserta menjadi 100 orang,” ucap Yasmon.

Yasmon mengatakan bahwa tingginya minat mengindikasikan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya KI dalam kehidupan sehari-hari, tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu. KI kini menyentuh berbagai profesi, mulai dari ilmuwan, pengusaha, musisi, hingga pemilik usaha kecil. Bagi mereka, KI tentu saja merupakan aset yang tak ternilai.

Lebih lanjut disampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga merupakan perwujudan dari Indonesian National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang disepakati pada 7 Juli 2023 di Jenewa, Swiss.

Kurikulum yang ditawarkan EKII telah ditinjau dan diperbarui untuk fokus pada keterampilan praktis KI, termasuk komersialisasi dan manajemen KI. Program ini juga menyediakan kursus khusus yang relevan untuk pengusaha, eksportir, peneliti, inventor, dan manajer KI.

DJKI menekankan empat aspek krusial dari EKII, yaitu:

Aksesibilitas: Menyediakan materi pembelajaran melalui kombinasi metode tatap muka dan e-learning untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pengembangan Kapasitas: Berfokus pada pembangunan sumber daya manusia yang kompeten di bidang KI untuk mendorong inovasi dan kreativitas.

Kurikulum yang Relevan: Mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memperluas cakupan materi hingga aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI.

Pengajar KI: Menghadirkan para ahli sebagai tenaga pengajar untuk menjamin kualitas dan relevansi materi.

Yasmon menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2024, EKII telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman KI di berbagai kalangan. Transformasi portofolio pembelajaran EKII yang kini juga mencakup aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI, selaras dengan tren global yang mengakui KI sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.

“DJKI sangat meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyaknya individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset KI mereka secara efektif, diharapkan akan tercipta gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.

DJKI berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi KI yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan website EKII untuk belajar KI secara mandiri atau mengikuti berbagai kelas yang tersedia. DJKI juga akan menyelenggarakan sesi pembelajaran daring selanjutnya pada bulan Agustus, September, dan November tahun 2025 untuk mengakomodir sejumlah peserta yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring pada hari ini.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

Selengkapnya