Karo - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis Bane Raja Manalu menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) tidak akan menjadi Kl jika tidak memiliki kesadaran diri sebagai pelaku usaha untuk melindungi haknya dalam berwirausaha.
Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan DJKI Mendengar sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Aula Pan Hall Kabupaten Karo, Selasa, 27 Juni 2023.
“Kegiatan DJKI Mendengar ini adalah bagian dari dukungan pemerintah, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan hukum atas KI yang dimiliki pelaku UMKM,” tutur Bane
Lanjutnya, Bane juga menyampaikan pentingnya KI di suatu kota atau daerah sebagai indikator majunya suatu daerah, terlebih suatu negara. Tidak ada negara maju yang tidak kaya akan KI. Dia juga menjelaskan pentingnya medaftarkan merek.
“Contohnya ada nama merek Kripik Cinta Mas Haryanto, tapi belum didaftarkan di DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukumnya, sehingga merek tersebut harus didaftarkan agar tidak dapat diklaim orang/dicuri orang lain. Disitulah pentingnya mendaftarkan hak atas usahanya,” terang Bane
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan pelindungan hukum terhadap hak KI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu, pencipta, dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk negara.
"Oleh sebab itu, Pelindungan hukum yang memadai terhadap KI yang dihasilkan diharapkan dapat menumbuhkan semangat untuk para pencipta berkreasi lebih giat lagi", harap Alex.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendri Tarigan mengatakan Kabupaten Karo memiliki potensi kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan KI serta mendukung Indonesia menjadi keunggulan yang kompetitif berbasis KI.
“Harapannya melalui kegiatan pelayanan publik ini dapat menjangkau masyarakat luas serta perlu ada sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar dapat meningkatkan jangkauan pelindungan KI ke seluruh Kabupaten Karo,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah setempat, dan 300 pelaku UMKM di Kabupaten Karo. (BWY/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025