Staf Ahli Bidang Penguatan RB Imbau Pelaku UMKM Kalbar untuk Daftarkan KI

Singkawang - Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Iwan Kurniawan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dan Sekretaris Daerah Kota Singkawang beserta jajaran mengunjungi pameran UMKM dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau klinik kekayaan intelektual bergerak di Hotel Mahkota Singkawang pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun UMKM yang dihadirkan dalam pameran ini adalah UMKM yang dinaungi oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang.

Produk ‘home-made’ atau buatan sendiri yang disajikan oleh para UMKM kali ini cukup beragam, mulai dari produk sabun cuci piring, kue tradisional, ragam batik hingga makanan olahan dari bahan baku yang didapatkan di daerah setempat.

“Bapak dan ibu yang ada di sini apakah sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya? Setidaknya harus sudah mendaftarkan mereknya ya!,” seru Iwan.

Iwan mengatakan bahwa idealnya masyarakat yang perlu mendaftarkan kekayaan intelektualnya adalah yang sudah memiliki produk atau karya nyata.


“Ini bagus, sudah ada produknya, kreatif dan bukan hanya di awang-awang. Lebih bagus lagi kalau sudah didaftarkan mereknya. Nilai ekonomi produk UMKM akan meningkat, terlebih jika di kemudian hari para pegiat ini mau melakukan ekspansi usaha,” imbaunya.

Di sisi lain, Sridanti, salah satu pelaku UMKM yang produknya dicoba langsung oleh Iwan mengaku menjadi semakin bersemangat untuk mendaftarkan merek  setelah mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.


“Saya sudah produksi produk ini selama dua bulan tapi bingung langkah apa yang harus dilakukan untuk memastikan produk berkembang dengan baik. Sekarang yang akan saya lakukan setelah desain logo selesai, saya mau langsung daftarkan merek ‘Acu’ ini supaya bisa segera dapat memasarkannya secara masif,” ujar Sridanti.


Selanjutnya, Iwan mendapatkan penjelasan mengenai ragam produk batik oleh perwakilan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang dalam bentuk topi, sepatu, tas dan kain.

Iwan berharap dengan dukungan aspek legal dan pembinaan dari DJKI Kemenkumham, pemerintah daerah, dan dinas yang mengampu, seluruh produk yang dihasilkan oleh masyarakat dapat mengantarkan Indonesia kepada percepatan pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat khususnya Kota Singkawang. (AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya