Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi baik di pasar nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam Webinar OKE KI pada 04 Juli 2025.
“Keberadaan produk-produk tersebut memerlukan lebih dari sekadar inovasi dan kualitas produksi akan tetapi mereka juga membutuhkan pelindungan hukum serta strategi pengembangan yang kokoh, handal dan terarah melalui fasilitasi dan penguatan pendaftaran merek kolektif,” ungkap Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutunya. Selain itu barang atau jasa tersebut akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
“Pendaftaran merek kolektif memiliki keuntungan yakni anggotanya dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun, melakukan penguatan kualitas yang berstandar, dan membuka peluang kerjasama antar sesama anggota, serta menjadi alat pembangunan daerah bahkan nasional,” tutur Hermansyah.
Contoh nyata keberhasilan penerapan merek kolektif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata DIY Fitri Diah Wahyuni. Fitri mengungkapkan bahwa Pemerintah DIY telah mengembangkan merek kolektif seperti Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition. Merek ini dimanfaatkan dalam program co-branding yang memperkuat identitas produk khas Yogyakarta.
“Hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 1.346 pelaku usaha di DIY yang aktif menggunakan logo Jogja Mark, dan telah melakukan co-branding secara resmi melalui Dinas Pariwisata DIY,” jelas Fitri.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No. 72 tahun 2024 Pasal 1 ayat 1 Co-branding adalah merek yang ditampilkan berdampingan dengan merek lain suatu produk atau jasa yang merupakan khas daerah dan/atau terkait dengan pengetahuan tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah.
Senada dengan Fitri, Inisiator merek kolektif Dewi Tenty Septi Artiany memaparkan pengalaman Lupba One Brand sebagai merek kolektif yang didirikan sebagai wujud komitmen dan keterlibatan alumni Universitas Padjajaran untuk pengembangan dan pembinaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.
Dalam rentang waktu 2 tahun, telah bergabung lebih dari 800 pelaku UMKM berbasis alumni Unpad dan alumni umum, yang tersebar dalam 16 provinsi dan sudah memiliki merek kolektif sebanyak 87 merek kolektif per Desember 2022.
Meski demikian, Dewi menyebut bahwa tantangan edukasi masih menjadi kendala utama. “Banyak pelaku UMKM masih menganggap merek kolektif seperti SIM kolektif. Padahal, konsepnya sangat berbeda. Kami terus berupaya mengubah pola pikir ini agar mereka mampu bekerja sama, bukan sekadar bekerja sama-sama,” ungkap Dewi.
Dewi juga berharap di masa mendatang ada dukungan dari pemerintah agar gerakan merek kolektif ini dapat berkembang dan berjalan dengan optimal.
Oleh karena itu, DJKI akan terus hadir, mendampingi, dan berinovasi bersama komunitas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa produk unggulan daerah Indonesia tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai dan dilindungi di seluruh dunia. (SGT/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026