Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Tolak Tiga Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Regeneron Pharmaceuticals, Inc , IVAN CHIN dan Lin, Hsin-Yung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 20/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan paten  nomor PID201905451 dengan judul Invensi Metode Pengobatan Kondisi Inflamasi.

“Majelis menilai bahwa berdasarkan data dan fakta surat kuasa yang diajukan oleh pemohon di dalam dokumen permohonan banding atas penolakan permohonan paten tersebut pada tanggal 11 Juli 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding paten terkait kewajiban legalitas surat kuasa,” Amarila.

Amarila juga menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/II/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor S00202001979 dengan judul Alat Kesehatan Sederhana Yang Dapat Diisi Ulang. 

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim yang diajukan pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas  Ikhsan.

Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto menolak klaim 1 sampai dengan klaim 19 dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2023 atas penolakan permohonan paten nomor PID201806892 dengan judul Alat Elektrolisis Air. 

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim pada sidang ketiga ini juga dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Rifto.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)

 












LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya