Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Regeneron Pharmaceuticals, Inc , IVAN CHIN dan Lin, Hsin-Yung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 20/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor PID201905451 dengan judul Invensi Metode Pengobatan Kondisi Inflamasi.
“Majelis menilai bahwa berdasarkan data dan fakta surat kuasa yang diajukan oleh pemohon di dalam dokumen permohonan banding atas penolakan permohonan paten tersebut pada tanggal 11 Juli 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding paten terkait kewajiban legalitas surat kuasa,” Amarila.
Amarila juga menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/II/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor S00202001979 dengan judul Alat Kesehatan Sederhana Yang Dapat Diisi Ulang.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim yang diajukan pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Ikhsan.
Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto menolak klaim 1 sampai dengan klaim 19 dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2023 atas penolakan permohonan paten nomor PID201806892 dengan judul Alat Elektrolisis Air.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim pada sidang ketiga ini juga dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Rifto.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.
Jumat, 20 Juni 2025
Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal dan global, pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar, merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama strategis dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyelenggaraan Kuliah Umum di Universitas Djuanda Bogor, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Jumat, 20 Juni 2025