Siapkan Rencana Potensi Penerapan IPAS, DJKI Kemenkum Gelar Rapat Transformasi Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.

“Kami akan memaparkan evaluasi aplikasi yang dimiliki DJKI, rincian anggaran, serta rencana strategis transformasi digital DJKI ke depan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Evaluasi system informasi KI ini diharapkan akan memberikan gambaran dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan transformasi digital layanan KI.  Ia juga menekankan DJKI siap berkoordinasi untuk menerima arahan dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan sistem informasi KI di DJKI.  

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan paparan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2025, DJKI telah mengembangkan berbagai sistem dan aplikasi dalam pelayanan KI, antara lain penggunaan IPAS Versi 3, e-Hak Cipta, IPRoline, hingga SAKI. Berbagai keunggulan dan kelemahan dalam penggunaan masing-masing aplikasi juga dipaparkan sehingga akan menjadi akan menjadi pijakan dan fondasi yang kuat dalam transformasi digital layanan KI kepada masyarakat. "Terkait rencana implementasi IPAS versi 4.0, DJKI terus melakukan analisa dan evaluasi secara menyeluruh sehingga proses migrasi ke IPAS akan sejalan dengan program transformasi digital Kemenkum", tambah Ika.

Hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyatakan bahwa transformasi digital harus sejalan dengan prioritas nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta program besar negara dalam digitalisasi. Tujuannya adalah agar sistem antar kementerian dan lembaga dapat saling terhubung, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan ramah pengguna.

“Keinginan Bapak Menteri adalah agar semua pelayanan Kemenkum, termasuk DJKI, dapat terhubung dalam sebuah super apps. Jika semua sistem dapat berjalan secara mandiri dan terhubung melalui super apps, aspek user friendly dan keterhubungan perlu dipertimbangkan agar dapat berjalan dengan sangat baik,” tambah Nico.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Andry Indrady mengungkapkan tekah melakukan kajian atas kebijakan ini. “Hasil kajian ini kami lakukan tanpa pretensi apapun, ini fully evidence-based policy,” tegas Andry. Andry juga menambahkan bahwa potensi penerapan IPAS 4.0 secara hybrid harus mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu biaya, jangka waktu, kemandirian data, dan keamanan data.

Sementara itu, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital Yudhistira Dwi Wardhana Asnar juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap transformasi digital layanan KI, khususnya terkait dengan rencana penerapan IPAS Versi 4.0. Beliau menekankan bahwa perlunya sumber daya manusia yang mumpuni pada Direktorat TI sehingga benar-benar menjadi system engineer serta menguasai proses bisnis dari fungsi teknis.

Dengan evaluasi menyeluruh dan sinergi lintas unit, DJKI menyampaikan pandangan optimis bahwa transformasi digital menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang modern dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi KI, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung inovasi, serta memperkuat ekosistem KI di Indonesia.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya