Bekasi - Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.
Dalam seminar yang dihadiri oleh sekitar 60 pelaku usaha dan pegiat komunitas lokal ini, DJKI menekankan bahwa pendaftaran merek bukan sekedar formalitas, tetapi investasi strategis untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. Merek yang terdaftar secara resmi mendapatkan hak eksklusif selama 10 tahun, memberikan rasa aman dari potensi pembajakan atau sengketa umum.
“Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya mendaftarkan merek setelah mengalami sengketa. Padahal, dengan mendaftarkan merek sejak awal, mereka bisa memperoleh hak eksklusif dan kenyamanan dalam berbisnis,” ujar Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda DJKI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang terdaftar memiliki pelindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Merek yang terlindungi hukum dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar lewat kerja sama lisensi atau waralaba, hingga membuka peluang ekspansi global. Selain itu penguatan merek merupakan bagian penting dari strategi branding modern.
DJKI kini mempermudah proses pendaftaran melalui layanan daring di https://merek.dgip.go.id, tempat di mana masyarakat dapat:
mengajukan permohonan merek secara online;
melacak status permohonan;
melakukan pencarian merek yang sudah terdaftar.
“Investasi dalam pelindungan merek adalah langkah bijak untuk menciptakan bisnis yang kuat dan tahan terhadap persaingan. Merek yang kuat akan menjadi aset tidak berwujud yang bernilai tinggi di masa depan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan merek adalah bagian dari strategi branding yang tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan usaha. Selain itu, pelindungan merek tidak hanya penting bagi pelaku usaha besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku UMKM. Sebab, merek merupakan ujung tombak identitas produk di pasar yang semakin kompetitif dan global.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin menyadari bahwa masa depan bisnis yang lebih baik berawal dari langkah cerdas dalam melindungi kekayaan intelektual, khususnya merek. (EYS/SYL)
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025