Roving Seminar Sosialisasi Madrid Protocol

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan "Roving Seminar Madrid Protocol" yang bertujuan untuk sosialisasi langsung kepada 85 Peserta, diantaranya Sentra KI, Pelaku UMKM, Dosen Universitas, Komunitas Tangan Diatas, dan Anggota Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

"Protocol Madrid adalah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi internasional. Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia." Ujar Fathlurachman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada saat memberikan sambutan di Hotel JW Marriot, Medan (10/10/2018)

Priyadi, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara juga memberikan sambutan kepada peserta seminar. Beliau mengatakan "Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntunngan aksesi Madrid Protocol bagi para akademis, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan KI. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan keanggotan Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol, sosialisasi tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek Internasional baik sebagai office of origin maupun sebagai designated country."


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Tindak Lanjuti Putusan MA atas Sengketa Merek Kutus-Kutus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Kamis, 22 Oktober 2026

Selengkapnya