Roving Seminar Sosialisasi Madrid Protocol

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan "Roving Seminar Madrid Protocol" yang bertujuan untuk sosialisasi langsung kepada 85 Peserta, diantaranya Sentra KI, Pelaku UMKM, Dosen Universitas, Komunitas Tangan Diatas, dan Anggota Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

"Protocol Madrid adalah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi internasional. Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia." Ujar Fathlurachman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada saat memberikan sambutan di Hotel JW Marriot, Medan (10/10/2018)

Priyadi, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara juga memberikan sambutan kepada peserta seminar. Beliau mengatakan "Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntunngan aksesi Madrid Protocol bagi para akademis, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan KI. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan keanggotan Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol, sosialisasi tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek Internasional baik sebagai office of origin maupun sebagai designated country."


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Siap Dukung Timor-Leste Bangun Sistem Kekayaan Intelektual Nasional

Keinginan Timor-Leste untuk membentuk kantor kekayaan industri nasional membuka peluang kerja sama strategis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan ke-75 Kelompok Kerja Sama Kekayaan Intelektual ASEAN (AWGIPC), Timor-Leste menyampaikan langsung permintaan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Selasa, 6 Mei 2025

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

Rabu, 7 Mei 2025

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya