Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan pencatatan KIK dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

"Kami meminta agar dinas-dinas terkait dapat lebih proaktif dalam mencatatkan KIK dari kabupaten masing-masing. Hal ini dikarenakan angka pencatatan KIK di Sumatera Utara masih sangat minim selama tiga tahun terakhir," ujar Ignatius.

Ignatius menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Utara turut mengundang tiga narasumber dari DJKI. Narasumber ini nantinya akan memberikan fasilitasi dan konsultasi KIK kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai dinas terkait di Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Ariyanti selaku perwakilan dari DJKI menyampaikan dalam presentasinya mengenai urgensi dan manfaat pencatatan KIK.

"Pencatatan KIK menjadi penting untuk dilakukan demi melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional dari klaim pihak lain, serta berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang berkelanjutan," jelas Ariyanti.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut membuahkan hasil yang signifikan berupa pencatatan 28 KIK di hari pertama, dengan rincian 21 pencatatan KIK Uis Karo dari Kabupaten Karo dan 7 pencatatan KIK Hiou Simalungun dari Kabupaten Simalungun.

Berlanjut di hari berikutnya, sesi konsultasi tetap dihadirkan agar dinas terkait dapat memfinalisasi dokumen pengajuan permohonan pencatatan KIK. Tercatat sebanyak empat dokumen disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, sebelas dokumen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhan Batu, sepuluh dokumen dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunung Sitoli, delapan dokumen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, serta sembilan dokumen yang masing-masing berasal dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.

Kolaborasi antara DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan KIK di Sumatera Utara.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Siap Dukung Timor-Leste Bangun Sistem Kekayaan Intelektual Nasional

Keinginan Timor-Leste untuk membentuk kantor kekayaan industri nasional membuka peluang kerja sama strategis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan ke-75 Kelompok Kerja Sama Kekayaan Intelektual ASEAN (AWGIPC), Timor-Leste menyampaikan langsung permintaan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Selasa, 6 Mei 2025

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

Rabu, 7 Mei 2025

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya