Rapat Koordinasi PPNS Ditjen KI: Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual (HKI).

Salah satunya melalui penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI.

Dalam rangka penguatan fungsi PPNS dalam penegakan hukum KI, DJKI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham yang diselenggarakan di Aston Pluit, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) Danan Purnomo dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah upaya represif, dalam hal ini upaya melalui penegakan hukum Kekayaan Intelektual.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah oleh penyidik PPNS Kekayaan Intelektual,” ujar Sesditjen KI.

Danan Purnomo melanjutkan, bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual  merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional.

“Dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak Tahun 2010, merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual,’’ ujarnya menjelaskan.

Dalam Rakor ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI selaku penyelenggara, akan membahas beberapa hal mengenai upaya penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI. Diantaranya adalah:
  1. Menambahkan wewenang PPNS KI untuk melakukan proses mediasi penal dalam penyelesaian sengketa KI. Karena mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
  2. Meningkatkan koordinasi internal antara pusat dengan wilayah (peningkatan kompetensi, fasilitasi akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS KI mengenai produk-produk hukum yang sudah diterbitkan di tingkat Ditjen KI.
  3. Meningkatkan eksistensi PPNS KI di tengah masyarakat melalui sosialisasi mekanisme penegakan hukum KI kepada masyarakat sebagai solusi jangka pendek.
  4. Mempertimbangkan pemberian insentif khusus kepada Pejabat PPNS KI, baik yang ada di Ditjen KI maupun yang di wilayah agar meningkatkan daya tawar jabatan tersebut dalam pembinaan karier, yaitu berupa tunjangan khusus, atau pengangkatan sebagai jabatan fungsional.
Bahasan tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil kajian penelitian di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan (Pusjianbang) Kemenkumham tahun 2017 tentang  Efektivitas Penegakan Hukum di Bidang KI oleh PPNS.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.

Jumat, 27 Juni 2025

Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Kamis, 26 Juni 2025

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya