Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

“Pelindungan desain industri mencegah peniruan atau penggunaan tanpa izin atas ide dan inovasi. Ini memberikan hak eksklusif bagi pencipta untuk memanfaatkan karya tersebut,” tegas Agung pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa pelindungan desain juga mendorong inovasi, menciptakan ekosistem riset yang kondusif, serta meningkatkan reputasi akademik dan nilai ekonomi institusi melalui lisensi, royalti, dan komersialisasi produk.

UMY sendiri tengah memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual selama lebih dari 15 tahun terakhir. Wakil Rektor Direktorat Inovasi dan Hilirisasi Supriyatiningsih menyatakan bahwa UMY kini berada dalam fase kewirausahaan untuk produk-produk KI yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa. “Karena itu kami membentuk Direktorat Inovasi dan Hilirisasi KI untuk mengawal proses pelindungan hingga komersialisasi karya-karya inovatif kampus,” ujarnya.

Melalui kerja sama dengan UMY dan Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta, DJKI menggelar bimbingan teknis ini sebagai bentuk fasilitasi pendaftaran dan edukasi pelindungan desain industri kepada civitas akademika. Totok Rikanto, selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, hadir sebagai narasumber dan memberikan materi dasar-dasar pelindungan desain, termasuk prosedur, jenis karya yang dapat didaftarkan, dan strategi agar desain memiliki nilai komersial.

“Desain produk yang unik tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi bisa menjadi pembeda di pasar dan membuka peluang spin-off atau kerja sama industri,” jelas Totok. Ia juga mendorong dosen dan mahasiswa untuk mulai mendokumentasikan proses penciptaan sejak awal, karena pelindungan desain hanya bisa diberikan pada karya yang memiliki bukti orisinalitas dan belum dipublikasikan sebelumnya.

DJKI juga berkomitmen mempercepat proses permohonan desain industri, khususnya dari kalangan akademisi. “Kami mendorong agar sertifikat desain industri bisa diterima tidak lebih dari empat bulan sejak pengajuan, demi memperkuat ekosistem KI di lingkungan pendidikan dan penelitian,” kata Agung. Upaya ini sejalan dengan penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak universitas menjadikan KI sebagai fondasi riset, pembelajaran, dan kewirausahaan. “Kekayaan Intelektual adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi. Bagi dosen dan mahasiswa UMY, memahami dan memanfaatkan KI adalah investasi jangka panjang,” tutup Agung.



LIPUTAN TERKAIT

Dari Ancaman hingga Peluang: Diskusi AI Voice dan Deepfake Warnai Podshow Kemenkum di UI

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Senin, 9 Februari 2026

Pemerintah Pastikan Royalti Musik Tidak Bebani Publik dan Hambat Kreativitas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026

Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Jumat, 6 Februari 2026

Selengkapnya