Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.
Agung menyoroti bagaimana AI saat ini mampu menciptakan lagu secara otomatis hanya dengan memasukkan lirik, memilih genre, dan memberikan sejumlah petunjuk (prompt). Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dalam aspek hukum: siapa yang berhak atas karya tersebut?
Agung menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses kreatif bukan masalah selama AI hanya menjadi alat bantu. Misalnya, ketika seorang musisi menciptakan lagu dan menggunakan AI sebagai pengiring musik semata, maka hak cipta tetap berada pada penciptanya.
"Kalau Mas Ariel menciptakan lagu dan menggunakan AI untuk mengiringi karena personel band sedang cuti, maka tetap Ariel yang menjadi penciptanya. AI itu hanya alat bantu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agung juga menyoroti maraknya penggunaan suara dan wajah artis oleh AI tanpa izin. Ia mencontohkan video AI yang menampilkan penyanyi pop Justin Bieber seolah menyanyikan lagu Jawa. Menurut Agung, di negara bagian Tennessee, AS, sudah ada aturan yang melindungi wajah dan suara artis dari penyalahgunaan teknologi.
"Saat ini di Indonesia, kita sedang menyusun norma-norma itu ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya.
Selain soal AI, diskusi ini juga mengupas berbagai jenis hak cipta musik yang berdampak pada royalti. Agung menjelaskan, di industri musik terdapat mechanical rights untuk reproduksi rekaman (penjualan lagu atau streaming), performing rights untuk penampilan publik (pemutaran lagu di kafe, konser, dan lain-lain), serta synchronization rights untuk penggunaan lagu dalam film atau iklan. Setiap jenis hak tersebut memberikan royalti berbeda bagi pencipta dan artis.
“Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur teknis pengelolaan royalti secara lebih transparan,” terang Agung.
"Sebagai pecinta musik di tanah air, kita harus menghormati aturan-aturan hak cipta. Nikmati karyanya dan pahami hukumnya," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ariel pun mengaku khawatir. Pasalnya, suara dan rupa public figure atau artis merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dan privacy yang tidak boleh disalahgunakan.
"Kalau suara saya tiba-tiba dipakai orang lain, pasti ada rasa keberatan," tegasnya.
Sementara itu, berkaca pada polemik royalti, Ariel menilai edukasi hak cipta oleh pemerintah sangat penting. Bersama dengan Agung, mereka sepakat regulasi yang jelas dan sosialisasi luas perlu segera dilakukan di era digital.
"Hak cipta itu lumayan rumit karena harus dijelaskan secara menyeluruh terlebih dahulu agar orang paham mana yang benar," ujar Ariel.
Masa depan industri musik Indonesia berada di tangan kita bersama. Dengan menghormati hak cipta, mendukung sistem royalti yang adil, dan menggunakan AI secara bertanggung jawab, tidak hanya melindungi para pencipta musik hari ini, tetapi juga dapat mensejahterakan seluruh pelaku seni. Pembahasan tentang Hak Cipta ini dapat dilihat selengkapnya melalui kanal YouTube Kemenkum di https://www.youtube.com/@kemenkum.
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026
Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.
Jumat, 13 Maret 2026
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026