Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta pada 23 Juli 2025. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap berbagai masukan substansi guna menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disusun perubahannya. Sehingga harapannya dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Mengawali pertemuan tersebut, Plt. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Yeni Handayani menekankan pentingnya revisi yang mampu menciptakan payung hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.
"Kami berupaya keras untuk menyempurnakan definisi dan ruang lingkup ciptaan, termasuk bagaimana mencakup karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI)," ujar Yeni.
Yeni mengusulkan bahwa ciptaan AI seharusnya dapat dilindungi selama ada kontribusi manusia di dalamnya. Tidak hanya itu, dalam hal lainnya Yeni juga menyoroti kebutuhan untuk menambahkan definisi "platform digital" dan "pertunjukan digital" dalam RUU guna mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat.
"Kami mengusulkan penambahan pasal baru untuk menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang bertanggung jawab membayar royalti," jelasnya.
Sementara itu, mewakili DJKI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, menyambut baik antusiasme DPR RI dan menegaskan komitmen DJKI untuk menciptakan regulasi hak cipta yang adaptif.
"Kami melihat perlunya penyesuaian definisi dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang berkaitan dengan karya siaran dan konten digital," ungkap Agung.
Agung juga menyoroti urgensi pengaturan mengenai ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Menurutnya, saat ini Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur secara spesifik pelindungan hasil karya AI. Ia menambahkan bahwa hal ini juga akan menjadi prioritas pembahasan bagi DJKI. Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI turut mendorong pengaturan lisensi digital yang lebih dinamis dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Sebagai penutup, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana regulasi di bidang kekayaan intelektual. Dialog yang terbangun merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Undang-Undang Hak Cipta yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan revisi regulasi yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan adaptif di era digital.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menyampaikan hasil kajiannya terkait Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan penelitian kualitatif yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier melalui pendekatan normative yuridis.
Sabtu, 26 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Jumat, 25 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selasa, 22 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025
Jumat, 25 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025