Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta pada 23 Juli 2025. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap berbagai masukan substansi guna menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disusun perubahannya. Sehingga harapannya dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Mengawali pertemuan tersebut, Plt. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Yeni Handayani menekankan pentingnya revisi yang mampu menciptakan payung hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.
"Kami berupaya keras untuk menyempurnakan definisi dan ruang lingkup ciptaan, termasuk bagaimana mencakup karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI)," ujar Yeni.
Yeni mengusulkan bahwa ciptaan AI seharusnya dapat dilindungi selama ada kontribusi manusia di dalamnya. Tidak hanya itu, dalam hal lainnya Yeni juga menyoroti kebutuhan untuk menambahkan definisi "platform digital" dan "pertunjukan digital" dalam RUU guna mengakomodasi perkembangan teknologi yang pesat.
"Kami mengusulkan penambahan pasal baru untuk menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang bertanggung jawab membayar royalti," jelasnya.
Sementara itu, mewakili DJKI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko, menyambut baik antusiasme DPR RI dan menegaskan komitmen DJKI untuk menciptakan regulasi hak cipta yang adaptif.
"Kami melihat perlunya penyesuaian definisi dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang berkaitan dengan karya siaran dan konten digital," ungkap Agung.
Agung juga menyoroti urgensi pengaturan mengenai ciptaan yang dihasilkan oleh AI. Menurutnya, saat ini Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur secara spesifik pelindungan hasil karya AI. Ia menambahkan bahwa hal ini juga akan menjadi prioritas pembahasan bagi DJKI. Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI turut mendorong pengaturan lisensi digital yang lebih dinamis dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Sebagai penutup, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana regulasi di bidang kekayaan intelektual. Dialog yang terbangun merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Undang-Undang Hak Cipta yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan revisi regulasi yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan adaptif di era digital.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Rabu, 21 Januari 2026
Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Rabu, 21 Januari 2026