Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Hermansyah menekankan bahwa percepatan layanan KI tidak dapat dipisahkan dari penguatan sistem pelindungan hak pemohon agar inovasi dan kreativitas masyarakat terlindungi secara optimal.

“Percepatan layanan harus dibarengi dengan penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual agar hak pemohon benar-benar memiliki kepastian hukum. Penyusunan SOP bisnis proses yang lebih sederhana dan terukur menjadi kunci agar layanan KI semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Hermansyah.

Dalam arahannya, Dirjen KI meminta agar segera dilakukan penataan bisnis proses layanan melalui penyusunan standar operasional prosedur yang diselaraskan dengan kebijakan percepatan waktu penyelesaian permohonan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa percepatan layanan tetap berjalan dalam koridor regulasi dan mendukung pelindungan KI secara berkelanjutan.

Hermansyah juga menyoroti pentingnya penataan sumber daya manusia guna menjaga kualitas layanan dan pemeriksaan KI. Ia mendorong adanya koordinasi lintas unit dan pemangku kepentingan internal untuk memastikan distribusi SDM yang lebih proporsional serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan yang relevan, khususnya pada sektor paten yang membutuhkan keahlian teknis.

Selain itu, penguatan infrastruktur digital menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Dirjen KI menegaskan percepatan migrasi sistem layanan DJKI ke SuperApps Kementerian Hukum sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik, sejalan dengan arahan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mempercepat layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Sistem terintegrasi ini diharapkan mampu mendukung proses pelindungan KI yang lebih cepat, mudah diakses, serta dapat dipantau secara akuntabel.

“Penataan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian dari transformasi layanan KI. Dengan sistem yang terintegrasi dan SDM yang tepat, pelindungan KI dapat berjalan lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah Hermansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Hermansyah juga meminta agar dilakukan penyiapan pemetaan bisnis proses pada layanan Hak Cipta dan Desain Industri sebagai dasar penyempurnaan alur layanan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh rezim KI mendapatkan perlakuan layanan yang setara, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Melalui langkah-langkah strategis tersebut, DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual, guna mendorong pertumbuhan inovasi nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem KI di Indonesia. Rapat ini dihadiri Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Paten Andrieansjah dan perwakilan dari Direktorat lainnya.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).

Rabu, 21 Januari 2026

Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri, UMK Dapat Tarif Khusus

Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Rabu, 21 Januari 2026

Selengkapnya