Peran DJKI Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa selama tahun 2023 ini DJKI telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

“Bagaimana peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) supaya masyarakat itu paham KI. Banyak sekali terkait program-program DJKI diantaranya ada DJKI Mendengar, ada Satu Jam Bersama Menkumham,” kata Sucipto dalam program Insight With Desi Anwar di CNN Indonesia, Minggu, 17 Desember 2023.

Menurut Sucipto, program-program penyuluhan yang dilaksanakan oleh DJKI ini tentunya akan berdampak maksimal dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan KI apabila dibantu dengan peran aktif dari pemerintah daerah.

“DJKI hadir di seluruh kabupaten, kota, provinsi tujuannya anak bangsa ini punya kesadaran melalui penyuluhan. Dari kegiatan itu hadir 500 orang, ada 1000 orang pelaku UMKM. Ternyata disana perlu peranan penting pimpinan daerah,” ucapnya.

Sucipto menuturkan bahwa karya cipta yang dimiliki oleh seseorang maupun badan hukum harus dilindungi secara hukum dengan mencatatkan dan mendaftarkan KI-nya ke DJKI agar karyanya tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

“Cara melindunginya, ada website DJKI (dgip.go.id) kemudian disitu didaftarkan dan akhirnya mendapat pelindungan,” ucapnya.

Sucipto menyebutkan bahwa program-program DJKI yang telah dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat ini menghasilkan capaian kongkrit bagi DJKI. salah satunya adalah nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Nilai SAKIP DJKI tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM. Ini menunjukkan bahwa capaiannya sudah diangka 89,99 persen terkait dengan realisasi anggaran,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan dari kegiatan yang telah dilakukan DJKI sampai awal desember 2023 ini, telah memberikan sumbangsih untuk pendapatan negara melalui  penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hampir melampaui target.

“Seperti program DJKI Mendengar, kegiatan itu menghadirkan 500 sampai 1000 peserta. Minimal 5 persen dari 1000 peserta ada masyarakat yang sadar mendaftarkan KI, ini dibuktikan dari 900 miliar target awal, kemudian tumbuh 91 persen lebih, ini sudah menyenangkan dan membanggakan sekali,” tutur Sucipto.

Ia juga menyampaikan bahwa DJKI senantiasa memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. “Prinsipnya, kami memberikan pelayanan publik itu, kalau memudahkan banyak orang, masyarakat, organisasi, negara, sama dengan membuka jalan untuk anak cucu kita mendapatkan (pelayanan) yang terbaik di kemudian hari,” pungkas Sucipto.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya