Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis dan Kawasan Berbudaya KI

Mataram – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan salah satu indikasi geografis yang dimiliki oleh provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu kopi robusta tambora.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat indikasi geografis yang diberikan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan kepada Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi dalam puncak peringatan hari ulang tahun provinsi NTB yang ke 59 di Islamic Center NTB, Minggu (17/12/2017).

Selain penyerahan sertifikat indikasi geografis, ada juga penyerahan sertifikat kawasan berbudaya kekayaan intelektual kepada beberapa pemerintah kabupaten/kota di provinsi NTB yang memberikan kontribusi dalam pelindungan kekayaan intelektual di wilayahnya masing-masing.

Adapun penyerahan sertifikat tersebut diberikan kepada:
  1. Pemerintah Kota Mataram;
  2. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan;
  3. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Penyerahan sertifikat ini juga disertai dengan penandatanganan prasasti kawasan berbudaya kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Gubernur NTB.

Dalam sambutannya beliau mengungkapkan bahwa NTB mempunyai 3 (tiga) tantangan besar yaitu pembangunan sumber daya manusia yang masih tertinggal, pembangunan infrastruktrur yang sulit berkembang dan pembangunan ekonomi yang juga masih jauh produktivitasnya dan belum berkelanjutan.

“Sekarang sudah ada hasil pembangunan di NTB yang dibarengi  dengan pembangunan di kabupaten kota yang akan menghadirkan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat NTB dan inilah hasil pembangunan kita bersama,” ujar Gubernur NTB mengakhiri sambutannya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya