Bengkulu - Kekayaan intelektual (KI) merupakan suatu aspek yang penting dalam kehidupan. KI merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia yang merupakan kekuatan terpenting untuk pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa kepedulian masyarakat Indonesia maupun luar negeri terkait pengajuan permohonan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
"Permohonan merek di DJKI terus meningkat dan mencapai total 96.206 permohonan telah diajukan ke DJKI pada tahun 2021. Permohonan desain industri, hak cipta dan paten juga terus mengalami peningkatan secara fluktuatif. Tren peningkatan pengajuan KI ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI,” ujar Razilu dalam Kuliah Umum di Universitas Bengkulu pada Senin, 3 Oktober 2022.
Razilu menjelaskan bahwa perguruan tinggi menjadi salah satu tulang punggung penghasil KI di Indonesia bersama Lembaga Penelitian Pemerintah/Non Pemerintah. Oleh karena itu, DJKI berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan untuk berkembangnya inovasi dan kreativitas para akademisi di perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran KI, tetapi juga insentif berupa keringanan biaya pengajuan permohonan KI dengan tarif khusus. Perguruan tinggi juga diberikan keringanan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten untuk tahun pertama sampai tahun kelima sebesar nol rupiah,” kata Razilu.
Pada kesempatan ini, Razilu juga memaparkan pentingnya pelindungan KI dalam penelitian yaitu pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI. Ketiga, mengenali state-of-the-art, untuk mengetahui perkembangan terakhir di bidang teknologi tertentu. Keempat, untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya kelima, pelindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Kelima, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis. Keenam, KI dapat mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Ketujuh, KI sebagai indikator hasil penelitian. Terakhir, KI juga bisa menjadi kebanggaan bagi lembaga riset.
Selain memberikan kuliah umum, Razilu juga melakukan peresmian Sentra KI Universitas Bengkulu.
“Sentra KI merupakan unit kerja penting dalam menunjang proses komersialisasi KI. Pembentukan Sentra KI berfungsi untuk mengusahakan alih teknologi KI serta hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan Universitas Bengkulu," tutur Razilu.
Razilu berharap dengan adanya Sentra KI, dapat menunjang proses komersialisasi perlindungan KI, pemasaran KI serta kerja sama komersialisasi KI di lingkungan Universitas Bengkulu. (yun/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi pengusaha dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam pidatonya pada acara Hari Kewirausahaan Nasional yang diadakan di Gedung SMESCO, Jakarta. Yusril menyampaikan bahwa tanpa adanya pelindungan hukum yang jelas, pengusaha akan kesulitan berkembang, khususnya di tengah tantangan global.
Selasa, 10 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025