Pencanangan Kawasan Karya Cipta, DJKI Kunjungi Kampung Gampong Nusa dan Gampong Krueng Kalee

Aceh - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) provinsi Banda Aceh berkunjung ke kampung Gampong Nusa dan Gampong Krueng Kalee di Kabupaten Aceh Besar pada Rabu dan Kamis, 9 dan 10 Agustus 2023. Kunjungan ini dalam rangka peninjauan kampung Gampong Nusa dan Gampong Krueng Kalee sebagai kawasan karya cipta(KKC). 

KKC merupakan pencanangan suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta  yang bersifat tradisional maupun kontemporer sebagai identitas wilayah tersebut oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Gampong Nusa menghasilkan berbagai macam tarian seperti Rapa’i Geleng dan Likok Pulo.

“Tarian tersebut sudah masuk generasi ke delapan, sengaja dilestarikan agar kedua tarian tersebut tidak punah,” kata Nurhayati selaku Ketua Lembaga Pariwisata Nusa.  

Selain itu Kampung Gampong Krueng Kalee juga menghasilkan motif-motif ekspresi budaya tradisional (EBT) yang dimodifikasi dari motif lama menjadi motif terbaru. 

“ Kami melakukan kunjungan ke Gampong Krueng Kalee dan di sana banyak para pengrajin yang dibina untuk memodifikasi motif lama menjadi motif baru,” ujar Yayu selaku pelaksana tugas koordinator permohonan dan publikasi. 

Dalam laporannya Yayu juga menyampaikan alasan  Gampong Nusa dan Gampong Krueng Kalee dijadikan sebagai kandidat daerah untuk kawasan karya cipta (KKC). 

“Salah satu alasan dijadikannya daerah tersebut sebagai KKC karena berhubungan dengan program DJKI yaitu membangun KKC sebagai persiapan KKC berbasis kekayaan intelektual, dan kedua daerah tersebut memiliki kriteria yang ditentukan DJKI bahwa daerah tersebut dijadikan calon kandidat KKC,” jelas Yayu. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya