Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.

Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda .

“Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” kata Hermansyah.

Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi paling tinggi 8% dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.

Pemerintah turut memperluas cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti, yang sebelumnya hanya analog, kini juga termasuk layanan digital, serta mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi distribusi dan mencegah penumpukan dana yang tidak terdistribusi.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK yang memiliki mandat pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta kewenangan merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi standar.

Pemerintah optimistis regulasi baru ini mampu memperbaiki tata kelola royalti musik secara berkelanjutan. Dengan mekanisme satu pintu, pemanfaatan sistem digital, serta pengawasan yang diperkuat, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara lebih adil dan transparan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Selengkapnya