Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.
Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda .
“Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” kata Hermansyah.
Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi paling tinggi 8% dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.
Pemerintah turut memperluas cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti, yang sebelumnya hanya analog, kini juga termasuk layanan digital, serta mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi distribusi dan mencegah penumpukan dana yang tidak terdistribusi.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK yang memiliki mandat pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta kewenangan merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi standar.
Pemerintah optimistis regulasi baru ini mampu memperbaiki tata kelola royalti musik secara berkelanjutan. Dengan mekanisme satu pintu, pemanfaatan sistem digital, serta pengawasan yang diperkuat, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara lebih adil dan transparan.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026