Pelindungan Warisan Turun Temurun Indonesia melalui Indikasi Geografis

Jakarta -  Objek pelindungan indikasi geografis tidak hanya berupa sumber daya alam, tetapi juga kerajinan tangan atau hasil industri yang diwariskan secara turun temurun di suatu daerah. Produk dengan obyek pelindungan budaya di antaranya adalah Gerabah Kasongan Bantul dan Perak Celuk Bali yang sudah mendapatkan pelindungan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Heru Siswanto selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan Bantul menuturkan sejarah pembuatan Gerabah Kasongan Bantul dimulai sejak zaman kolonial Belanda yaitu sekitar tahun 1830 oleh Kyai Song. Saat itu, seorang prajurit Pangeran Diponegoro bertugas mengajari masyarakat Kasongan untuk membuat gerabah.

Menurut Heru, proses tersebut lambat laun membangkitkan semangat masyarakat Kasongan, Bantul untuk mempertahankan tanah leluhurnya melalui produksi gerabah dengan menggunakan tanah liat dari daerahnya. Berkat teknik ini, Gerabah Kasongan memiliki ketahanan yang kuat dan awet.

“Masyarakat Kasongan, Bantul dari zaman dahulu hingga sekarang tetap mempertahankan teknik tempel dalam proses produksi gerabah yang sudah dilakukan secara turun menurun dengan keahlian tingkat tinggi,” ujar Heru pada acara Business Talk Kekayaan Intelektual (KI) Expo di Hotel Shangri-La, Jakarta, 12 Juni 2024.

Hingga saat ini, Heru menyampaikan bahwa mayoritas mata pencarian masyarakat kasongan adalah pengrajin gerabah. Selain menembus pasar nasional, hasil produksi mereka telah menembus benua Eropa, Asia, dan Amerika. Tingginya permintaan produksi gerabah di pasar internasional membuatnya membutuhkan pelindungan hukum untuk menghindari penyalahgunaan atau pemalsuan. Heru menyatakan pendaftaran produk indikasi geografis warisan leluhurnya ini juga merupakan salah satu cara untuk menjaga kualitas gerabah kasongan bantul.

Senada dengan Heru, Ketua MPIG Perak Celuk  Bali I Made Megayasa mengatakan produk indikasi geografisnya juga memiliki karakter yang kuat karena motif-motifnya terinspirasi dari alam dan masih dipertahankan sejak 1915. Oleh sebab itu, produknya sangat diminati oleh wisatawan lokal hingga mancanegara.

Menurutnya, karakter kuat dari Perak Celuk Bali berawal dari motif dasar yaitu motif jawan, motif bun, motif buah gonda, motif liman paya. Kendati demikian, produsen juga berinovasi dengan membuat perpaduan motif lama yang diwajibkan ada dengan motif baru. Hal ini merupakan upaya dari MPIG dalam memenuhi selera konsumen, baik lokal, nasional maupun global.

“Selain itu Perak Celuk Bali memiliki standar yang harus diikuti oleh anggota MPIG (pengrajin) dengan melakukan pengujian kadar perak yang memiliki standar internasional sebesar 92,5%, sehingga menjadikan motif tersebut halus dan kokoh,” ujar Made.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

“Inovasi dan kreatifitas tetap dilakukan oleh gerabah kasongan dan perak celuk bali sehingga menjadikan daerah tersebut sebagai pusat sentra kerajinan gerabah dan Pusat Pengembangan Sentra Industri Kerajinan Perak di Indonesia,” simpul Heru dan Made. (SGT/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya