Patent One Stop Service Dorong Peningkatan Permohonan Paten di Maluku Utara

Ternate - Dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan dan kualitas paten dari inventor dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Selasa, 30 Juli 2024 di Universitas Khairun.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan masyarakat serta para inventor di Provinsi Maluku Utara dalam mengajukan permohonan paten yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Ignatius Purwanto menjelaskan bahwa rendahnya jumlah permohonan serta kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan inventor dalam negeri menjadi indikasi rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten.

“Masih banyak inventor yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi, selain itu juga masih banyak permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali karena tidak menjawab keberatan dalam pemeriksaan formalitas maupun substantif,” ucap Ignatius

“Sebagai instansi yang memberikan layanan publik, DJKI harus lebih aktif bergerak ke daerah-daerah untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud dalam menjawab permasalahan dimaksud,” sambungnya.

Selanjutnya, pada kegiatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama Dadan Samsudin juga menjelaskan bahwa kegiatan POSS ini juga bertujuan untuk membantu menyelesaikan permohonan paten secara tepat waktu sehingga berdampak pada peningkatan persentase paten yang dilindungi.  

“Pada hari pertama, dengan jumlah peserta 100 orang, para peserta akan mengikuti kegiatan sosialisasi terkait proses bisnis permohonan paten, dilanjutkan dengan pendampingan penyelesaian substantif paten dan penyusunan spesifikasi paten sebanyak 50 orang di hari kedua,” jelas Dadan.

Di sisi yang sama, Rektor Universitas Khairun Ridha Ajam menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada DJKI karena telah memilih Universitas Khairun sebagai tuan rumah terselenggaranya kegiatan POSS ini.

“Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan dorongan kepada para pimpinan dan institusi untuk lebih aktif dalam berinovasi dan mengajukan permohonan paten. Selain itu, hal Ini juga menjadi wujud komitmen untuk memajukan penelitian yang bermanfaat bagi publik dan mendapatkan pengakuan formal atas hak kekayaan intelektual di Universitas Khairun,” pungkas Ridha.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini DJKI juga menyerahkan 6 sertifikat paten kepada para inventor serta melakukan kunjungan industri ke Rumah Tenun Kulon Cucu yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menggali potensi paten bagi pelaku industri di Maluku Utara. (drs/sas)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya