Aceh - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan melakukan pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) pada Tahun 2024. Pencanangan ini bertujuan untuk menginisiasi terciptanya wilayah yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer sebagai identitas wilayah tersebut.
Maka demi tercapainya pencanangan KKC tersebut, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar diskusi teknis penguatan hak cipta untuk membangun KKC sebagai persiapan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Aceh pada Selasa, 9 Agustus 2023.
Dalam sambutannya, Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa dengan adanya program unggulan KKC ini, DJKI berharap akan ada peningkatan turisme di daerah sehingga perekonomian di daerah akan meningkat.
“Dengan pelindungan hak cipta yang kuat, Kawasan Karya Cipta dapat membangun citra yang baik sebagai pusat kreativitas dan inovasi, menarik lebih banyak investasi dan peluang kerja di sektor industri kreatif. Sebelumnya saya telah mengunjungi kampung Gampong Krueng kalee yang berada di Aceh Besar.Di sana ada 19 motif tenun yang sudah didaftarkan di DJKI dan ada empat yang sudah mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi menambahkan pentingnya pelindungan hak cipta bagi masyarakat. Sebab tanpa pelindungan, ciptaan dapat ditiru kapan saja oleh siapa saja.
“Pelindungan hak cipta itu sangat penting, contoh jika kita tidak melindungi suatu ciptaan baik itu berupa tarian ataupun cinderamata dan ketika ada wisatawan yang datang kemudian dicontoh kita sudah tertinggal,” jelas Lilik.
Selain itu, Anggoro dan Lilik memberikan tiga surat pencatatan ciptaan kepada Lembaga Pariwisata Nusa dan Ekspresi Budaya Tradisional Motif Bungong Rante Lhee kepada Dekranasda Aceh Besar.
Sebagai Informasi tambahan, kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang yang terdiri 20 dua puluh orang dari dinas-dinas pemangku kepentingan kekayaan intelektual di wilayah Aceh, lima orang dari dekranasda yakni Dekranasda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sembilan orang dari Kanwil Kumham Aceh, empat orang peserta dari Asosiasi Perhotelan Aceh, dua puluh satu orang dari Komunitas Seni dan Ekonomi Kreatif Aceh, dan sepuluh orang dari Sekretariat Pekan Kebudayaan Aceh. (ahz/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025