Mutiara Lombok Berkilau di Jenewa

Jenewa - Indikasi geografis (IG) adalah sertifikasi yang menjamin keaslian dan keunikan suatu produk. Setiap IG terdaftar merupakan representasi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun kombinasi keduanya. Sebagai negara maritim Indonesia menyimpan potensi kekayaan alam yang melimpah.

Menilik dari sektor kelautan dan perikanan, Indonesia memiliki enam IG yang telah teregistrasi. Sebanyak lima dari enam IG terdaftar tersebut, diterbangkan ke Jenewa untuk diperkenalkan kepada dunia melalui pameran Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan pada Sidang Majelis Umum ke 65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Pada kegiatan yang berlangsung hari ini, 12 Juli 2024 di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia menghadirkan Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, Garam Kusamba Bali, Sidat Marmorata Poso, dan Ikan Uceng Temanggung yang merupakan produk IG terdaftar dari sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa partisipasi produk IG pada Sidang Majelis Umum ini merupakan langkah strategis dalam mempromosikan produk-produk unggulan IG ke pasar dunia.

“Di dalam negeri sendiri, berbagai eksibisi terkait IG sudah banyak kita lakukan. Momen ini adalah peluang emas bagi kita untuk memperkenalkan berbagai produk unggulan IG kepada peserta kegiatan yang berasal dari seluruh negara anggota WIPO,” ucap Kurniaman.

Senada dengan Kurniaman, Bajoe sebagai salah satu pengunjung pameran produk IG pada kegiatan tersebut mengapresiasi keberadaan stan yang menampilkan produk-produk IG Indonesia yang berkualitas tinggi.

“Keberadaan stan ini membuka pengetahuan saya terhadap produk IG Indonesia. Selama ini yang saya ketahui hanya produk kopi dan tenun. Ternyata tidak hanya dua hal itu saja, saya jadi tahu bahwa ada produk unggulan seperti mutiara lombok yang cantik,” ujar Bajoe antusias.

“Melalui pameran ini memudahkan kami yang berada di Jenewa untuk bisa mendapatkan produk-produk unggulan IG Indonesia,” lanjutnya.

Bajoe sangat yakin, dengan komitmen nyata DJKI dalam hal promosi seperti ini, seluruh produk IG akan dikenal dunia. Menurutnya, promosi yang gencar pasti sejalan dengan peningkatan kuantitas ekspor. Tentu saja ini semua berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan para anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI Bahas Penguatan Pemeriksaan Paten ASEAN di Singapura

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya