Mutiara Lombok Berkilau di Jenewa

Jenewa - Indikasi geografis (IG) adalah sertifikasi yang menjamin keaslian dan keunikan suatu produk. Setiap IG terdaftar merupakan representasi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun kombinasi keduanya. Sebagai negara maritim Indonesia menyimpan potensi kekayaan alam yang melimpah.

Menilik dari sektor kelautan dan perikanan, Indonesia memiliki enam IG yang telah teregistrasi. Sebanyak lima dari enam IG terdaftar tersebut, diterbangkan ke Jenewa untuk diperkenalkan kepada dunia melalui pameran Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan pada Sidang Majelis Umum ke 65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Pada kegiatan yang berlangsung hari ini, 12 Juli 2024 di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia menghadirkan Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, Garam Kusamba Bali, Sidat Marmorata Poso, dan Ikan Uceng Temanggung yang merupakan produk IG terdaftar dari sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa partisipasi produk IG pada Sidang Majelis Umum ini merupakan langkah strategis dalam mempromosikan produk-produk unggulan IG ke pasar dunia.

“Di dalam negeri sendiri, berbagai eksibisi terkait IG sudah banyak kita lakukan. Momen ini adalah peluang emas bagi kita untuk memperkenalkan berbagai produk unggulan IG kepada peserta kegiatan yang berasal dari seluruh negara anggota WIPO,” ucap Kurniaman.

Senada dengan Kurniaman, Bajoe sebagai salah satu pengunjung pameran produk IG pada kegiatan tersebut mengapresiasi keberadaan stan yang menampilkan produk-produk IG Indonesia yang berkualitas tinggi.

“Keberadaan stan ini membuka pengetahuan saya terhadap produk IG Indonesia. Selama ini yang saya ketahui hanya produk kopi dan tenun. Ternyata tidak hanya dua hal itu saja, saya jadi tahu bahwa ada produk unggulan seperti mutiara lombok yang cantik,” ujar Bajoe antusias.

“Melalui pameran ini memudahkan kami yang berada di Jenewa untuk bisa mendapatkan produk-produk unggulan IG Indonesia,” lanjutnya.

Bajoe sangat yakin, dengan komitmen nyata DJKI dalam hal promosi seperti ini, seluruh produk IG akan dikenal dunia. Menurutnya, promosi yang gencar pasti sejalan dengan peningkatan kuantitas ekspor. Tentu saja ini semua berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan para anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

GI Tourism Dieng Dorong Pemanfaatan Indikasi Geografis

Rencana pengembangan Pilot Project GI Tourism Dieng mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dukungan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, 15 September 2026, menjelang uji jalur GI Tourism yang akan berlangsung pada 21–23 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Perkuat Paten dan Sentra KI di Politeknik Negeri Manado

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong hasil riset perguruan tinggi di Sulawesi Utara tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dikembangkan menjadi invensi yang terlindungi dan siap menuju hilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten, Penguatan dan Fungsi Sentra KI di Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Manado, Selasa 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Respon Cepat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penggunaan Kedua atas Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.

Selasa, 15 September 2026

Selengkapnya