Nias Selatan - Sebagaimana emas, proses mendapatkan keindahannya membutuhkan suatu rangkaian proses yang rumit. Butuh kesabaran dalam menggalinya, butuh kesabaran untuk memisahkannya dari kotoran tanah yang melapisinya. Begitupun dengan kekayaan intelektual, sebelum dapat menikmati potensi ekonominya, butuh proses panjang yang melibatkan tenaga dan pikiran penciptanya.
Pada gelaran DJKI Mendengar di Aula Banua Keriso Protestan Nias (BKPN) Kabupaten Nias Selatan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua membuka kegiatan dengan sebuah contoh nyata bagaimana potensi besar yang terkandung dalam motif Kain Endek Bali yang pada 2020 lalu, Christian Dior meminta izin untuk menggunakannya dalam koleksinya.
“Sebenarnya kita masyarakat Nias pun punya potensi luar biasa yang memiliki nilai ekonomi dan nilai budaya tinggi, seperti berbagai motif kain yang tidak kalah bagus. Kita harus lindungi dan gaungkan motif-motif yang ada di Nias ini,” ucap Kurniaman pada giat yang diadakan pada Selasa, 26 September 2023 ini.
Kurniaman melanjutkan betapa terkejutnya Ia ketika mengetahui cukup banyak kebudayaan di Kabupaten Nias Selatan yang belum tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Ia mengambil contoh salah satu budaya yang cukup terkenal bernama Hombo Batu yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan.
“Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menyadari betapa kayanya negeri ini dengan budayanya. Jangan sampai kesadaran kita baru muncul ketika budaya kita diklaim oleh pihak lain,” pinta Kurniaman kepada peserta yang hadir dari kalangan pelaku UMKM Kabupaten Nias Selatan tersebut.
Sebagai informasi, penyelenggaraan DJKI Mendengar merupakan wujud nyata bagaimana negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir di tengah-tengah masyarakat. DJKI Mendengar kali ini menghadirkan narasumber yaitu Medi Destianita Pemeriksa Merek Muda DJKI; Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Christ Andrey Imanuel Napitupulu,; dan Wakil Ketua Umum di organisasi Himpunan Masyarakat Indonesia (HIMNI), Beesokhi Ndruru.
“DJKI Mendengar sendiri merupakan salah satu program unggulan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. DJKI ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menanamkan pemahaman terkait kekayaan intelektual secara langsung kepada para pelaku UMKM,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha mengucapkan rasa terima kasihnya atas diselenggarakannya DJKI Mendengar di Kabupaten Nias Selatan.
“Saya berharap kedatangan DJKI kita sambut baik dengan keseriusan kita semua yang hadir disini dalam menyimak pemaparan dari para narasumber. Sebisa mungkin harus ada manfaat dan ilmu yang dapat kita petik dan aplikasikan di kehidupan sehari hari,” ucap Ikhtiar. (Iwm/Syl)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025