Mengenal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Bersama DJKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI bertajuk “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)” pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini mengenalkan pengertian, manfaat, dan tata cara pelindungan DTLST.

Dalam paparannya, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI Umi Yuniati menjelaskan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan rancangan tata letak elemen-elemen aktif dalam sirkuit terpadu yang saling terhubung dan dibentuk secara terpadu pada bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

“DTLST ini bukan hanya soal gambar teknis, tapi melindungi hasil karya yang bernilai tinggi dan lahir dari proses riset dan desain yang kompleks. Jika tidak dilindungi, pihak lain bisa menyalin desain tersebut tanpa izin, padahal proses pembuatannya memerlukan biaya besar,” jelas Umi.

DTLST merupakan salah satu bentuk KI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 dan memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas hasil karyanya. Pelindungan ini penting karena tata letak sirkuit tidak tampak dari luar, namun memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi di industri semikonduktor.

Umi juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran DTLST kini dapat dilakukan melalui laman dtlst.dgip.go.id dengan melengkapi gambar tata letak, uraian teknis, dan dokumen pendukung lainnya.

“Melindungi DTLST itu mudah. Semua layanan tersedia secara daring, mulai dari pengajuan hingga proses pemeriksaan formalitas. DJKI memastikan pelindungan ini dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Umi mengingatkan agar calon pemohon tidak ragu untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DJKI sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar pemohon mendapatkan kejelasan sejak awal terkait kelayakan desain yang akan didaftarkan.

“Perlu diingat, agar tidak rugi di langkah awal, pemohon sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke DJKI, khususnya bagian permohonan DTLST, apakah desain tersebut bisa atau tidak bisa didaftarkan,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk semakin mengenal dan memahami berbagai jenis KI, khususnya DTLST, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya