Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Jakarta - Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

“Tidak ada lonjakan yang drastis, tapi grafiknya konsisten naik. Kecuali pada 2020 saat pandemi sempat membuat permohonan turun,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami melalui wawancara pada Senin, 12 Mei 2025.

Peningkatan itu datang dari berbagai sektor, dengan lima bidang teknologi mendominasi: keperluan kedokteran, gigi atau perlengkapan kebersihan diri (A61K), komunikasi bergambar (H04N), metalurgi (C21D), alat kesehatan (A61F), dan perlengkapan merokok (A24F). 

“Kesehatan dan teknologi komunikasi menjadi sektor yang paling bergairah saat ini,” ujar Lastami.

Berdasarkan data geografis, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara menjadi lima provinsi teratas pengusul paten domestik. Kota-kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan industri, sekaligus memiliki akses informasi, peluang bisnis, dan fasilitas riset yang lebih baik dibanding wilayah lain.

Untuk mendukung pertumbuhan ini, DJKI terus menjalankan berbagai strategi. Beberapa diantaranya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi melalui program DJKI Goes to Campus dan Goes to Pesantren, menyediakan insentif pendaftaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, serta mengembangkan sistem pendaftaran paten berbasis digital.

“Digitalisasi ini jadi tulang punggung kemudahan akses. Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi para inventor untuk mengajukan pendaftaran paten. Kami juga memberikan penghargaan dan pengakuan kepada inventor untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk terus berinovasi dan mendapatkan pelindungan hukumnya,” ucap Lastami.

DJKI juga aktif mendorong hilirisasi hasil riset melalui pendekatan triple helix, yakni kerja sama antara pemerintah, universitas, dan industri. Pemerintah menjadi perumus kebijakan, universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat yang menggunakan hasil dari penelitian para inventor.

“Tujuannya, agar invensi yang didaftarkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Kami ingin hasil riset itu bisa dikomersialkan, bisa dipakai masyarakat,” ujar Lastami.

Kendati demikian, tantangan masih membayangi. Lastami menyebut minimnya pemahaman masyarakat soal manfaat paten dan lemahnya sinergi antara riset dan industri sebagai dua masalah utama. Padahal, paten dalam negeri memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing teknologi Indonesia.

“Inventor dalam negeri sebenarnya banyak yang memiliki riset bagus, tetapi tidak tahu cara melindungi atau bahkan memanfaatkannya,” kata Lastami.

Untuk itu, DJKI memperluas pelatihan penyusunan dokumen paten yang berkualitas dan membangun jembatan antara inventor dan pelaku usaha. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tak lagi menganggap paten sebagai sesuatu yang rumit atau eksklusif.

Lastami optimis, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, paten bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Regulasi yang lebih adaptif, kemudahan akses digital, dan penghargaan terhadap inovator diharapkan bisa memperkuat ekosistem paten nasional.

“Kami ingin paten bukan hanya sekadar berkas. Ia harus hidup, berdampak bagi masyarakat, dan mengubah wajah teknologi Indonesia,” pungkas Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

Selengkapnya