Memahami Perbedaan Merek dan Merek Kolektif, Serupa Namun Berlainan

Tangerang Selatan - Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pada sesi pemaparan materi dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Banten, Selasa 8 Agustus 2023, Pemeriksa Merek Madya, Dwi Hastarina menyampaikan  bahwa merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Bagai pinang dibelah dua, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI), namun apa yang membedakan antara merek dan merek kolektif?

“Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, jelas Dwi.

“Merek kolektif bertujuan untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, lanjutnya.

Dwi menjelaskan bahwa dalam pendaftarannya, merek kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.

“Pengaturannya sendiri paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum atau mutu produk yang akan diproduksi, pengawasan atas penggunaan merek kolektif, dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif,” ucap Dwi.

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten ini dihadiri oleh ratusan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah Kota serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Turut hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Appgraid Purwanto serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada DJKI, Maryati. (mch/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya