Lindungi Hak Masyarakat Adat di Jawa Barat, Menkumham Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan Sertifikat Indikasi Geografis

Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada masyarakat adat dan satu sertifikat indikasi geografis milik Jawa Barat melalui acara Festival Kesenian Masyarakat Adat Piton Ajen di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Sentosa, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juli 2024.

Sertifikat KIK tersebut diserahkan kepada kabupaten Pangandaran, kabupaten Bandung, kabupaten Ciamis, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Sumedang, kabupaten Sukabumi, kabupaten Garut, kota Banjar, kota Cimahi, dan kabupaten Bogor serta satu sertifikat Kopi Robusta Sanggabuana dari kabupaten Karawang.

Penyerahan sertifikat ini diberikan secara langsung kepada perwakilan pejabat daerah dan masyarakat adat di Jawa Barat yang tergabung ke dalam komunitas Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) yang memiliki kekayaan intelektual (KI) berupa tradisi dan budaya dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Potensi Indikasi Geografis, serta praktik-praktik sosial lainnya.

Yasonna menyampaikan, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki jumlah masyarakat adat yang cukup banyak yang tersebar di seluruh wilayah. Hal tersebut diakui secara konstitusional oleh negara dengan memberikan pelindungan secara hukum, salah satunya dengan memberikan pelindungan atas KI yang dihasikan.

“Kita harus merawat dan menjaga masyarakat adat ini, apalagi di tengah perkembangan global seperti sekarang kalau tidak ingin kehilangan identitas suatu bangsa. Banyaknya masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke itulah yang membuat Indonesia menjadi nusantara,” ucap Yasonna. 

Oleh sebab itu, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting untuk melestarikan tradisi dan budaya tersebut, serta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas KI yang mereka miliki. 

“KIK merupakan aset penting bagi masyarakat adat yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan. KI ini mengandung ciri kepemilikannya yang bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan kehadiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga merupakan perwujudan dari komitmen negara dengan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekosistem KI di Indonesia untuk menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Pembangunan Ekosistem KI saat ini dapat dikatakan masih di tahap awal, yang artinya masih banyak yang perlu kita lakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan,” ungkap Yasonna. 

Yasonna mengharapkan konsistensi, kehadiran, serta peran seluruh elemen yang memiliki peranan dalam ekosistem KI untuk terus bersinergi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.

“Harapan saya, ikatan kuat dan kolaborasi yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini, antara Kemenkumham dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kreator, inventor, dan pemangku kepentingan lainnya dapat dipertahankan dan bahkan terus ditingkatkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mendapatkan penganugerahan gelar kehormatan masyarakat adat Jawa Barat, Sinatria Pinayungan sebagai wujud apresiasi dari BOMA. Yasonna dinilai telah banyak memberikan perhatian terhadap hak pelindungan terhadap KI pada masyarakat adat, serta memiliki sikap rendah hati kepada masyarakat kecil.

“Kehadiran Bapak Menteri di tengah-tengah masyarakat adat merupakan perwujudan dari negara yang hadir di tengah-tengah kami. Kami memberikan salam hormat khususnya kepada Kemenkumham yang turut serta membantu kami melestarikan budaya dan tradisi dengan cara memberikan pelindungan terhadapnya,” pungkas Duta Sawala BOMA Jawa Barat, Eka Santosa.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

DJKI Bantu Pelaku Usaha dan Waralaba untuk lindungi KI di IFBC Expo 2025

Tangerang – Memasuki hari kedua Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 antusiasme para pelaku usaha dan pelaku waralaba semakin tinggi untuk mengenal pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi usaha mereka. Terbukti puluhan pelaku usaha secara bergantian melakukan konsultasi KI-nya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Sabtu, 15 Februari 2025

DJKI Hadirkan Layanan Konsultasi Merek di IFBC 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) turut berpartisipasi dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang. Keikutsertaan DJKI dalam ajang ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjalankan bisnis.

Jumat, 14 Februari 2025

Selengkapnya