Kopi Arabika Baliem Wamena Terima Sertifikat Indikasi Geografis

Jayapura - Terletak di ujung timur Indonesia, Provinsi Papua bukan hanya terkenal kaya akan potensi sumber daya logam mineralnya tetapi juga kaya akan sumber daya alam lainnya. Salah satunya adalah potensi indikasi geografis (IG) berupa kopi yang merupakan komoditas penting ekspor Indonesia.


Kopi Arabika Baliem Wamena memiliki keunikan cita rasa yang khas dengan rasa yang seimbang antara manis dan asam ini telah terdaftar indikasi geografisnya serta telah diserahkan juga sertifikatnya oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Jayawijaya, Sersan Kepala (Purn.) John Richard Banua. 


“Dengan adanya pelindungan indikasi geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, dan karakterisitik dari produk kopi tersebut,” tutur Razilu pada kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Sasana Krida Papua.


Lebih lanjut, Razilu menyampaikan bahwa dengan sertifikasi pelindungan indikasi geografis untuk kopi yang tumbuh pada ketinggian sekitar 1.600 - 2.000 mdpl di Kabupaten Jayawijaya ini juga akan mendukung dan memperkuat posisi produk di pasaran. 


“Penggunaan sertifikasi indikasi geografis pada produk khas suatu wilayah sangat menguntungkan baik bagi produsen (masyarakat lokal yang mengembangkan produk tersebut dari budayanya) maupun bagi konsumen (masyarakat luas dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan),” terang Razilu. 


Oleh karena itu, diharapkan pengembangan kapasitas pengelolaan potensi indikasi geografis lainnya di Provinsi Papua dapat terus digalakkan baik oleh pemerintah daerah maupun stakeholder terkait. Hal ini guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua. 


Sebagai informasi, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.


Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi pengusaha dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam pidatonya pada acara Hari Kewirausahaan Nasional yang diadakan di Gedung SMESCO, Jakarta. Yusril menyampaikan bahwa tanpa adanya pelindungan hukum yang jelas, pengusaha akan kesulitan berkembang, khususnya di tengah tantangan global.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya