Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Casale

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID2018096337 yang diajukan oleh Casale melalui kuasa pemohon banding Nadia Ambadar dari kantor AM Badar & AM Badar. 

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 6 April 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 dengan 25 dari permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2022 atas penolakan permohonan paten nomor PID201809633 dengan judul ‘proses untuk memproduksi gas sintesis’,” jelas Erlina. 

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 25 dinilai tidak jelas, sehingga tidak dapat diterapkan dalam industri, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. Pasal 8 ayat 4 menyatakan invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. 

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 25 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Erlina. 

Kemudian Erlina juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 25 ayat 4 yang pada intinya menyatakan klaim atau beberapa klaim invensi harus dinyatakan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi.

Erlina juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya