Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Jazz Pharmaceuticals Ireland Limited, Hangzhou Hikvision Digital Technology Co., Ltd., dan Boehringer Ingelheim International GmbH di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 14/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten Nomor PID201903611 dengan judul Senyawa Karbamoil Fenilalaninol dan Penggunaannya.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 26 dari permohonan banding nomor registrasi 14/KBP/V/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor PID201903611 yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 25/KBP/IX/2023 atas klaim 1 sampai dengan klaim 18 dari paten nomor IDP000088058 dengan judul invensi Pengenkodean dan Pendekodean Video.
Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 18 dari Paten Nomor IDP000088058 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat patennya,” ucap Adril.
Selanjutnya, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Farida tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard/NO) Permohonan Banding dengan nomor registrasi 33/KBP/XII/2023 terhadap koreksi atas judul invensi, klaim 8, klaim 21, klaim 22, klaim 27, dan abstrak dari paten nomor IDP000089677 dengan judul invensi Antibodi Bispesifik DLL3-CD3.
Farida menyampaikan hasil pemeriksaan majelis dan dengar pendapat (hearing) dengan pemohon pada tanggal 16 Juli 2024 terkait surat kuasa tertanggal 22 Desember 2023 bahwa surat kuasa tersebut telah melewati jangka waktu pengajuan permohonan banding yang seharusnya diajukan pada tanggal 21 Desember 2023.
“Dengan demikian permohonan banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena tidak memenuhi Pasal 69 ayat (1), UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025