Komisi Banding Paten Putuskan Menerima Tiga Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui channel YouTube DJKI Kemenkumham pada Selasa, 03 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Aziz Saeffulloh memutuskan untuk menerima permohonan banding permohonan paten koreksi dari MITSUBA Corporation dengan nomor registrasi 05/KBP/III/2022 dengan judul invensi Motor Penyeka dan Peranti Penyeka.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan Banding terhadap koreksi atas klaim dari Paten Nomor IDP000080142 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Aziz. 

Sidang kedua diketuai oleh Faisal Syamsuddin dengan nomor registrasi 19/KBP/VII/2021 menerima permohonan banding koreksi atas klaim paten Nomor IDP000076683 dengan judul Metode dan Peralatan Untuk Enkoding Blok Residu, dan Metode dan Peralatan Untuk Dekoding Blok Residu. 

“Memutuskan menerima Permohonan Banding Pemohon Nomor Registrasi 19/KBP/VII/2021 terhadap Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000076683 dengan judul Metode dan Peralatan Untuk Enkoding Blok Residu, dan Metode dan Peralatan untuk Dekoding Blok Residu,” pungkas Faisal.

Pada kedua sidang ini, Ketua Majelis meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.

Selanjutnya pada sidang putusan ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 15/KBP/V/2021 terhadap penolakan permohonan paten Nomor P00201705056 yang berjudul Sistem dan Metode untuk Analisis Sentimen Publik Berbasis Data Media Sosial dengan Data Latih yang dapat Dimutakhirkan. 

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705056 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.

Pada sidang putusan ketiga ini, KBP juga menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Sertifikat Paten.

“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” tutup Hotman.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya