Kerjasama DJKI dan Swiss Cham Indonesia Tanggulangi Maraknya Barang Palsu

Jakarta - Di era globalisasi saat ini, perkembangan digital yang semakin maju telah memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Salah satunya dengan mengubah kebiasaan masyarakat dari berbelanja offline menjadi online. Namun,  meningkatnya jumlah transaksi online tersebut berbanding lurus dengan masifnya peredaran produk palsu di platform e-commerce.

Sebagai wujud penegakan hukum dalam memberantas barang palsu khususnya pelanggaran produk kekayaan intelektual (KI) yang terdapat di Indonesia maka, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (Swiss Cham Indonesia).

“DJKI memiliki komitmen yang tinggi untuk melindungi kekayaan intelektual Indonesia dengan membentuk Satgas KI Nasional yang awalnya terbentuk dari lima instansi pada 2021,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Value of Innovation: Protecting IP of Lifesaving and Lifestyle Investment in the Era of Globalization yang dilaksanakan di Aula Oemar Seno Adji pada Selasa, 19 September 2023. 

Pada awal pembentukannya, anggota terdiri dari lima instansi yaitu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Kemudian dalam perkembangannya terdapat penambahan lima anggota satgas, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Luar Negeri serta Kejaksaan Agung. 

“DJKI bersama Satgas KI Nasional telah menjalin berbagai kerja sama di bidang penegakan hukum atau investigasi bersama dalam pencegahan pelanggaran KI. Selain bertujuan untuk melindungi Indonesia dari maraknya barang palsu, diharapkan Satgas KI Nasional juga dapat mengatasi tantangan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang akan membahayakan reputasi Indonesia di mata investor asing,” tambah Anom.

Lebih lanjut, Anom mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang diharapkan bisa menjadi wadah berdiskusi dan bertukar pandangan sehingga dapat diterapkan pelindungan KI yang lebih baik lagi. 

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam memberantas produk palsu di Indonesia dan menjadikan anggota Swiss Cham sebagai mitra pemerintah dalam mengambil kebijakan mengenai KI yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional dan investasi asing,” ucap Anom.

Pada kesempatan yang sama, Khalid Ibrahim selaku Kepala Grup Sektor Kemudahan Berbisnis di Swiss Cham Indonesia mengucapkan selamat atas terbentuknya Satuan Tugas Kekayaan Intelektual Nasional.

“Selamat atas terbentuknya Satgas KI Nasional yang telah berkomitmen untuk menegakkan hukum atas pelanggaran KI. Kami dari Swiss Chamber Indonesia juga  akan turut berkontribusi dalam melindungi KI di Indonesia bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya,” ujar Khalid.

Sejalan dengan hal tersebut, Philippe Strub selaku Wakil Duta Besar Swiss untuk Indonesia juga mendukung atas penegakan pelindungan KI.

“Swiss adalah negara yang identik dengan kekayaan intelektual sehingga kami sangat menghargai ide-ide kreatif individu sebagai aset tak benda yang harus dilindungi. Oleh karena itu, selama 12 tahun ini Swiss menduduki peringkat pertama pada Global Innovation Index yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO),” pungkas Phillippe. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya