Jakarta — Kementerian Hukum menggelar agenda penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Indonesia pada 11 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kemenkum dengan kementerian/lembaga lain dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memimpin secara langsung penandatanganan bersama dengan para menteri maupun perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Kerja sama ini mencakup berbagai hal seperti peningkatan efektivitas kolaborasi antar sektor dalam pengembangan, kebijakan dan layanan berbasis hukum; akselerasi harmonisasi regulasi dan transformasi digital pelayanan publik; serta mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam mendukung, pertumbuhan hukum nasional, yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan program-program pemerintah berjalan efektif dan efisien. Ia juga menekankan bahwa nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan saat ini.
"Saya berharap, penandatanganan ini bukan hanya seremonial. Lebih dari itu, ini adalah janji kita bersama untuk menyukseskan amanat, cita-cita proklamasi, dan juga tujuan kita bernegara yang tercantum pada pembukaan UUD 1945," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, kerja sama yang terjalin harus terus ditindaklanjuti dengan aksi konkret demi tercapainya tujuan bersama untuk Indonesia yang lebih maju. Penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi kolaborasi yang lebih erat antarinstansi pemerintah, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini kementerian hukum menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian/ lembaga antara lain Tentara Nasional Indonesia; Badan Kepegawaian Negara; Kementerian Ketenagakerjaan; Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia; Perpustakaan Nasional; Arsip Nasional Republik Indonesia; Makhamah Konstitusi; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Intelijen Negara; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Rabu, 21 Januari 2026
Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Rabu, 21 Januari 2026