Batam - Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2004 dan amanat PP No. 40 tahun 2006, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menyiapkan rancangan rencana strategis yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN 2025-2029 merupakan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan seluruh institusi pembangunan. Oleh karena itu DJKI menggelar Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029 (Internal Perspective). Acara ini dilaksanakan pada 24-27 September 2024 di Aston Batam Hotel dan Residence.
Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyatakan bahwa focus group discussion ini diselenggarakan sebagai salah satu metode pada tahapan untuk menghimpun gagasan dan masukan dari internal DJKI secara khusus mengenai isu strategis yang akan menjadi rancangan prioritas selama tahun 2025-2029.
“Selain mengumpulkan aspirasi dan masukan, kegiatan ini juga penting untuk menyepakati penerjemahan pohon kinerja, sasaran program, dan indikator kinerja program dan target pada DJKI untuk periode 2025-2029 yang nantinya akan dikerjakan bersama,” jelas Anggoro.
Anggoro juga menginformasikan bahwa saat ini, program kekayaan intelektual sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi.
“Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, pembangunan ekonomi akan mengarah keluar pada jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Sehingga Indonesia akan menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural,” ucap Anggoro.
Beberapa tantangan itu antara lain adalah belum optimalnya ekosistem kekayaan intelektual, keterbatasan data ekonomi kreatif, belum optimalnya kelembagaan ekonomi kreatif, daya saing sumber daya manusia ekonomi kreatif yang rendah, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual, serta rantai pasok ekonomi kreatif yang belum optimal.
DJKI berusaha mengatasi tantangan ini dalam beberapa kebijakan selama lima tahun ke depan, seperti memaksimalkan harmonisasi regulasi di bidang kekayaan intelektual, penguatan tata kelola organisasi, penggunaan sistem teknologi informasi KI, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, implementasi IP Academy (edukasi KI), dan sebagainya.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Dannie Firmansyah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Dannie berharap perancangan rencana strategis dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, Dannie juga meminta agar kebijakan DJKI tidak hanya menyasar kota besar saja tapi juga daerah-daerah di Indonesia lainnya.
“Saya berharap ke depannya rencana strategis ini dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan pekerjaan berbasis kekayaan intelektual di daerah,” tambah Dannie
Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan penyusunan renstra yang sudah mulai dilaksakan di awal tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari internal maupun eksternal DJKI, seperti Bappenas, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta tim konsultan penyusunan rencana strategis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025