Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.
Pada sidang pertama yang diketuai oleh Erlina Susilawati memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas paten nomor IDP000083359 yang diajukan oleh CP KELCO APS melalui kuasa pemohon banding Budi Rahmat, S.H. dari Kantor Konsultan INT-TRA-PATENT BUREAU.
Dalam permohonan banding tersebut, pemohon banding mengajukan koreksi atas klaim dari paten tersebut. Koreksi yang dilakukan dengan menghapus klaim 21 yang diberi paten, mengamandemen klaim 22 yang diberi paten menjadi klaim 21 yang baru dan menambah klaim 22 hingga 26 yang baru.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 18/KBP/XII/2022 terhadap koreksi atas klaim 21 dan klaim 22, penambahan klaim 22, klaim 23, klaim 24, dan klaim 26, serta reposisi klaim 21 menjadi klaim 25 dari paten nomor IDP000083359, sehingga jumlah klaim menjadi 30 klaim,” ujar Erlina.
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Banding Farida telah memeriksa dan mengambil 2 poin putusan untuk menerima dan menolak permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000084810 yang diajukan oleh HK INNO.N CORPORATION melalui kuasa pemohon banding Budi Rahmat, S.H. dari Kantor Konsultan INT-TRA-PATENT BUREAU.
“Majelis banding paten memutuskan antara lain, pertama menolak permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 4/KBP/II/2023 atas klaim 1 dan klaim 2. Kedua, menerima permohonan banding koreksi atas klaim 7 dan klaim 10 untuk paten nomor IDP000084810 dengan judul Senyawa Sebagai Penghambat Protein Kinase, Dan Komposisi Farmasi Yang Mengandung Senyawa tersebut,” jelas Farida.
Kemudian pada sidang putusan ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Sri Sulistiyani menerima permohonan banding pemohon dengan nomor paten IDP000084478 yang berjudul “Antibodi Untuk Alfa-Sinuklein dan Penggunaan Daripadanya” yang diajukan oleh pemohon banding Medimmune Limited melalui Kuasa Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA Intellectual Property Rights.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Majelis Banding Paten memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan nomor registrasi 05/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000084478,” tutur Sri.
Pada permohonan yang diajukan oleh pemohon banding, koreksi yang diminta adalah pada klaim 6 sampai dengan klaim 11, klaim 16 dan klaim 17 terdapat istilah “rantai berat variabel” dikoreksi menjadi “daerah rantai berat variabel” dan istilah “rantai ringan variabel” dikoreksi menjadi “daerah rantai ringan variabel”. (Arm/Ver)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025