IP Talks Seri Ketiga: Sertifikat Pendaftaran Merek dan Pencatatan Perjanjian Lisensi sebagai Syarat Utama Izin Usaha di Indonesia

Jakarta - Sertifikat pendaftaran merek dan pencatatan perjanjian lisensi kini menjadi syarat penting dalam memperoleh berbagai izin usaha di Indonesia. Kedua hal tersebut diperlukan untuk beberapa izin usaha, termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini disampaikan oleh Nidya Kalangie selaku Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri ketiga dengan tema "Aman Berbisnis dengan Merek Terdaftar" secara daring pada Kamis, 12 September 2024.

"Sertifikat pendaftaran merek dan pencatatan perjanjian lisensi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memainkan peran kunci dalam diferensiasi produk dan reputasi di pasar. Merek yang terdaftar dan mudah dikenali memudahkan konsumen dalam memilih produk di antara berbagai opsi yang tersedia,” ungkap Nidya. 

Pada kesempatan tersebut, Nidya menjelaskan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan menjadikannya sebagai merek terdaftar terletak pada kemampuannya dalam mempercepat pengambilan keputusan konsumen dalam melakukan pembelian dan meningkatkan visibilitas merek di era digital. 

Dia menyampaikan bahwa merek yang kuat dan terdaftar dapat memberikan keuntungan besar, salah satunya dalam menjangkau pasar dan memperluas jangkauan hingga ke pelosok Indonesia dan pasar global serta meningkatkan nilai aset bisnis.

“Selain mendapatkan keuntungan dari merek yang terdaftar, juga terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dan diatasi oleh para pemilik usaha dalam melindungi merek yang dimilikinya, seperti risiko pemalsuan dan pelanggaran hak merek,” jelas Nidya.

"Mengatasi tantangan ini, pemantauan proaktif dan penggunaan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran menjadi sangat penting. Kami mendorong pemilik merek untuk menggunakan teknologi dan mekanisme pelaporan dalam melindungi hak-haknya," lanjutnya.

Dalam upaya meningkatkan pelindungan merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berfokus pada penerapan teknologi terkini seperti Artificial Intelligence (AI), Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR), dan Blockchain. Teknologi-teknologi ini memperkuat branding dengan menawarkan personalisasi pemasaran, pengalaman imersif, dan transparansi keaslian merek.

“Search Engine Optimization (SEO) juga menjadi penting untuk meningkatkan visibilitas online merek, SEO yang dimaksud adalah visibilitas merek di hasil pencarian pada mesin pencari seperti Google, Microsoft Bing, dan mesin pencari lainnya. Dengan SEO yang tepat, merek dapat lebih mudah ditemukan dan diakses oleh konsumen di seluruh dunia,” ucap Nidya.

“Selain itu, pemahaman risiko hukum terkait pendaftaran merek juga sangat penting.  Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika bertentangan dengan ideologi negara, memiliki kesamaan sebagian atau seluruhnya dengan merek terdaftar, serta tidak memiliki daya pembeda," pungkasnya.

Sebagai informasi, DJKI terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pelindungan merek berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan pelindungan hukum yang maksimal dan meningkatkan nilai bisnis di era digital.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi pengusaha dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam pidatonya pada acara Hari Kewirausahaan Nasional yang diadakan di Gedung SMESCO, Jakarta. Yusril menyampaikan bahwa tanpa adanya pelindungan hukum yang jelas, pengusaha akan kesulitan berkembang, khususnya di tengah tantangan global.

Selasa, 10 Juni 2025

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya