IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual Sesi #1 Hak Cipta Di Era Digital

Jakarta – Di tengah era disrupsi digital, pentingnya pemahaman mengenai pelindungan hak cipta semakin meningkat. Hal ini menjadi fokus utama dalam webinar sesi pertama program IP Talks yang menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Pengacara Kekayaan Intelektual (KI) dan Pengacara Hiburan, sebagai narasumber pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menggarisbawahi bagaimana disrupsi teknologi membentuk cara baru dalam melindungi dan memanfaatkan hasil karya.

“Disrupsi teknologi sendiri merupakan penanda era digital semakin berkembang. Hal tersebut dapat menjadi hambatan atau peluang tergantung bagaimana menyikapinya. Terpenting dalam meghadapi disrupsi ini adalah sikap mau terus belajar hal-hal baru,” ujar Riyo.

Dalam sesi ini, Riyo menyoroti kehadiran teknologi baru yaitu kecerdasan buatan (Artificial intelligence / AI). Ia menjelaskan bahwa hak cipta untuk karya yang dihasilkan oleh AI masih menjadi isu kontroversial. Meskipun beberapa negara mengakui hak cipta ketika manusia terlibat dalam proses kurasi, belum ada kesepakatan global mengenai hak cipta untuk karya sepenuhnya yang diciptakan oleh AI.

“Saat ini penggunaan AI untuk menghasilkan karya memang sedang marak. Namun yang perlu diwaspadai adalah keamanan data saat menggunakan AI dan memastikan bahwa hasil karya yang diproduksi tetap mematuhi hukum hak cipta yang berlaku,” ujar Riyo menegaskan.

Selain itu, perubahan besar juga terjadi dalam industri kreatif, termasuk musik, film, dan game. Dia mencontohkan perubahan dari cara tradisional ke digital, seperti bagaimana koreografi yang dulu hanya ada di panggung pertunjukan kini dapat ditemui di berbagai media sosial. Hal inilah yang harus disadari untuk dilindungi hak ciptanya.

“Berbagai macam karya yang dihasilkan pada era disrupsi ini, pencipta karya juga harus tetap menyadari pentingnya pencatatan hak cipta di DJKI. Hal tersebut untuk memastikan hak atas ciptaan yang ingin dikomersialkan dapat dibuktikan secara resmi,” pungkas Riyo mengingatkan.

Perlu diketahui, saat ini untuk pencatatan hak cipta dapat diproses dalam waktu kurang dari sepuluh menit melalui program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dimiliki DJKI.

Sebagai informasi tambahan, acara ini diikuti lebih dari 300 peserta zoom dan disiarkan langsung melalui kanal youtube DJKI.(mkh/syl)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikuti Pelatihan Investigasi Pembajakan Digital di Amerika Serikat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.

Jumat, 20 Juni 2025

Merek Sebagai Reputasi, Pelindungan, dan Jalan Menuju Pasar Global

Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal dan global, pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar, merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum.

Kamis, 19 Juni 2025

Dorong Hilirisasi Inovasi, DJKI Teken PKS di Universitas Djuanda Bogor

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama strategis dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyelenggaraan Kuliah Umum di Universitas Djuanda Bogor, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Jumat, 20 Juni 2025

Selengkapnya