IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual Sesi #1 Hak Cipta Di Era Digital

Jakarta – Di tengah era disrupsi digital, pentingnya pemahaman mengenai pelindungan hak cipta semakin meningkat. Hal ini menjadi fokus utama dalam webinar sesi pertama program IP Talks yang menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Pengacara Kekayaan Intelektual (KI) dan Pengacara Hiburan, sebagai narasumber pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menggarisbawahi bagaimana disrupsi teknologi membentuk cara baru dalam melindungi dan memanfaatkan hasil karya.

“Disrupsi teknologi sendiri merupakan penanda era digital semakin berkembang. Hal tersebut dapat menjadi hambatan atau peluang tergantung bagaimana menyikapinya. Terpenting dalam meghadapi disrupsi ini adalah sikap mau terus belajar hal-hal baru,” ujar Riyo.

Dalam sesi ini, Riyo menyoroti kehadiran teknologi baru yaitu kecerdasan buatan (Artificial intelligence / AI). Ia menjelaskan bahwa hak cipta untuk karya yang dihasilkan oleh AI masih menjadi isu kontroversial. Meskipun beberapa negara mengakui hak cipta ketika manusia terlibat dalam proses kurasi, belum ada kesepakatan global mengenai hak cipta untuk karya sepenuhnya yang diciptakan oleh AI.

“Saat ini penggunaan AI untuk menghasilkan karya memang sedang marak. Namun yang perlu diwaspadai adalah keamanan data saat menggunakan AI dan memastikan bahwa hasil karya yang diproduksi tetap mematuhi hukum hak cipta yang berlaku,” ujar Riyo menegaskan.

Selain itu, perubahan besar juga terjadi dalam industri kreatif, termasuk musik, film, dan game. Dia mencontohkan perubahan dari cara tradisional ke digital, seperti bagaimana koreografi yang dulu hanya ada di panggung pertunjukan kini dapat ditemui di berbagai media sosial. Hal inilah yang harus disadari untuk dilindungi hak ciptanya.

“Berbagai macam karya yang dihasilkan pada era disrupsi ini, pencipta karya juga harus tetap menyadari pentingnya pencatatan hak cipta di DJKI. Hal tersebut untuk memastikan hak atas ciptaan yang ingin dikomersialkan dapat dibuktikan secara resmi,” pungkas Riyo mengingatkan.

Perlu diketahui, saat ini untuk pencatatan hak cipta dapat diproses dalam waktu kurang dari sepuluh menit melalui program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dimiliki DJKI.

Sebagai informasi tambahan, acara ini diikuti lebih dari 300 peserta zoom dan disiarkan langsung melalui kanal youtube DJKI.(mkh/syl)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya