Jakarta - Memasuki hari terakhir, Lokakarya Internasional Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerjasama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menegakkan hukum KI.
Berlangsung di Hotel Westin, Kepala Departemen Proyek Internasional Michael Poulsen menjelaskan pemerintah Denmark saling bekerjasama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan yang memberikan dampak besar bagi negara, bahkan dunia.
“Selain memberikan kerugian besar pada keuntungan bisnis dan pajak, pembajakan juga memberikan dampak pada pengangguran, kompetisi yang tidak sehat dan pengurangan insentif atas inovasi, meningkatkan kriminalitas yang terorganisir, hingga memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan dan keamanan konsumen,” ujar Michael.
Selain itu, Michael menambahkan barang palsu saat ini diperkiraan telah mencapai 2,5% dari seluruh perdagangan di dunia. Sementara, di Uni Eropa sendiri hingga 5,8% dari seluruh impor yang berasal dari negara ketiga merupakan barang palsu atau bajakan.
Langkah strategis yang dilakukan pihak Denmark adalah membuat jejaring antar kementerian yang telah berhasil menekan peredaran barang palsu dan pelanggaran hak cipta di negaranya.
Jaringan yang dikoordinasikan oleh Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) ini melibatkan 12 otoritas nasional dan telah menghasilkan berbagai capaian konkret seperti peningkatan sanksi pidana, pengembangan sistem pelaporan pelanggaran KI, serta kampanye penyadaran publik melalui platform digital dan pendidikan sekolah.
Selain itu, sesi lokakarya pada hari ini juga membahas pentingnya peran para perantara (intermediaries) dalam rantai distribusi barang palsu, mulai dari jasa kurir, penyedia pembayaran, hingga media sosial. Kenneth Wright, salah satu narasumber, menekankan bahwa kerja sama dengan para pemilik hak KI dan pelaku industri sangat krusial dalam mendeteksi, menyelidiki, dan membawa kasus pelanggaran ke proses hukum.
Melalui lokakarya ini DJKI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan terpadu dalam memerangi pelanggaran KI, dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta institusi penegak hukum sebagai garda terdepan pelindungan KI di Indonesia.
“Pembelajaran dari DKPTO memperkaya perspektif kami dalam membangun sistem penegakan KI yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ahmad Rifadi dalam kesempatannya menutup lokakarya pada jumat, 25 April 2025.
“Kami harap kedepannya, kolaborasi antara DJKI dengan DKPTO dapat terus ditingkatkan, supaya dapat diselenggarakan lagi kegiatan-kegiatan seperti seminar atau lokakarya dengan materi yang lain, sehingga dapat meningkatkan kemampuan kami dapat menghadapi berbagai macam kasus pelanggaran KI di Indonesia,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.
Rabu, 2 Juli 2025
DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".
Rabu, 2 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025