Jakarta - Indikasi geografis bukan sekadar penanda asal-usul produk, tetapi juga jaminan kualitas dan warisan budaya yang bernilai ekonomi tinggi. Produk yang telah mendapatkan sertifikasi indikasi geografis terbukti mengalami peningkatan nilai dan daya saing, seperti Garam Amed dari Bali yang nilainya naik sepuluh kali lipat, serta Kopi Gayo dari Aceh dan Kopi Arabika Koerintji dari Jambi yang kini diekspor ke berbagai negara. Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan, mengingat jumlah indikasi geografis yang terdaftar masih jauh dari yang seharusnya.
Salah satu kendala utama dalam pengembangan indikasi geografis adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah mengenai manfaatnya. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pendaftaran indikasi geografis bertujuan memberikan pelindungan hukum, meningkatkan daya saing, serta menjaga standar kualitas produk lokal agar tetap kompetitif.
“Manfaat pelindungan indikasi geografis sangat besar, mulai dari mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan produk hingga meningkatkan nilai tambah melalui pengakuan keaslian. Produk indikasi geografis juga harus menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasinya,” ujar Hermansyah pada Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal Dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis pada Rabu, 26 Februari 2025, di Kantor DJKI. Namun, agar sistem pelindungan ini lebih efektif, ia juga menyoroti perlunya revisi regulasi, termasuk pemisahan UU indikasi geografis dari UU Merek agar fokusnya lebih jelas dan terarah.
Dari sisi kebijakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait indikasi geografis untuk memperkuat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat kontribusi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Budi Arwan, menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyusun pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi indikasi geografis, termasuk dalam aspek pembiayaan dan pelindungan hukumnya. “Sejumlah daerah telah mengambil langkah konkret dalam mendukung indikasi geografis, seperti Pemerintah Aceh yang mendukung sertifikasi organik Kopi Gayo, serta Pemerintah Nusa Tenggara Timur yang mengembangkan Tenun Ikat Sumba melalui festival budaya. Pemda juga didorong untuk membentuk tim kerja lintas sektor guna memastikan program indikasi geografis berjalan optimal,” kata Budi.
Dalam praktiknya, keberhasilan indikasi geografis tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada dukungan komunitas dan pelaku usaha. Khalid, Wakil Ketua Masyarakat Pelindungan Kopi Gayo (MPKG), menegaskan bahwa pelindungan indikasi geografis harus didukung oleh kesadaran kolektif dalam menjaga kualitas dan keunikan produk. “Sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Gayo dimiliki oleh MPKG, yang terdiri dari petani kopi, UMKM, dan eksportir. Sertifikat ini memastikan bahwa Kopi Arabika Gayo hanya berasal dari wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues,” ujarnya. Dengan adanya sistem ini, indikasi geografis tidak hanya menjadi alat pelindungan, tetapi juga instrumen yang memastikan keberlanjutan ekonomi berbasis komunitas.
Guna mempercepat penguatan indikasi geografis, DJKI telah meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis 2025-2029 yang bertujuan memperluas pendaftaran dan pemanfaatan indikasi geografis sebagai pilar ekonomi daerah. Sejalan dengan itu, DJKI juga menginisiasi program Geographical Indication Goes to Marketplace untuk membantu pemilik indikasi geografis mengakses pasar digital dan e-commerce. Direktur PNB dan Fasilitas KI Kementerian Kebudayaan, Yayuk Sri Budi Rahayu, menambahkan bahwa pemajuan kebudayaan harus dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan terhadap sumber daya manusia kebudayaan.
“Optimalisasi peran kebudayaan melalui pelindungan hingga pemanfaatan akan memajukan produk indikasi geografis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, indikasi geografis diharapkan tidak hanya menjadi alat pelindungan hukum, tetapi juga pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing produk unggulan Indonesia di pasar global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026