INACRAFT 2024: DJKI Buka Wawasan Pengunjung tentang Pelindungan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan INACRAFT on October 2024 dari tanggal 2 s.d. 6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjani, salah satu pengunjung booth layanan KI, bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Selain itu, dia juga menanyakan mengenai pelindungan desain industri secara umum.

“Barusan saya bertanya terkait dengan proses pendaftaran desain industri. Kemudian, saya juga bertanya terkait dengan pelindungan desain industri. Salah satunya, jika kami sudah memproduksi sebuah produk, lalu produk tersebut diklaim oleh orang lain, sebagai pemilik dari produk tersebut apa yang dapat kami lakukan dan bagaimana solusinya,” ujar Tjahjani pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“Dari hasil konsultasi tersebut, kami jadi lebih memahami terkait dengan alur proses pendaftaran desain industri, dari mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai akhirnya pendaftaran desain industri diterima. Selain itu, saya juga lebih memahami terkait dengan pelindungan desain industri itu sendiri,” lanjut Tjahjani.

Dia berharap, kedepannya akan lebih banyak lagi pendesain yang lebih aware mengenai pelindungan KI, khususnya desain industri, dan segera mendaftarkan produknya ke DJKI. Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya pendesain atau masyarakat yang belum mendaftarkan produknya.

“Untuk penjelasan yang diberikan sudah cukup jelas dan semuanya dapat dibaca di website DJKI, terutama terkait dengan tata cara pendaftaran dan biaya. Mungkin kedepan, harapannya untuk sosialisasi biar lebih digencarkan sehingga masyarakat dapat lebih terbuka wawasannya terkait dengan pelindungan desain industri,” tutup Tjahjani.

Di sisi yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Fita Permata juga menyampaikan harapannya terkait dengan layanan konsultasi KI yang diberikan dalam kegiatan ini. 

“Harapannya, tentunya selain meningkatnya jumlah pendaftaran desain industri, juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan desain industri, sehingga kedepannya, tidak hanya rezim KI lainnya, tetapi desain industri juga dapat menjadi salah satu aspek peningkatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Fita.

Sebagai informasi, selain membuka layanan konsultasi KI, DJKI juga memamerkan produk-produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia, di antaranya ⁠Batik Complongan Indramayu,⁠ ⁠⁠Kopi Robusta dan Arabika Argopuro, ⁠⁠Kopi Arabika Gayo Aceh, ⁠⁠Kopi Arabika Bantaeng, ⁠⁠Teh Java Preanger, ⁠⁠Lukisan Kamasan Bali, ⁠⁠Batik Nitik Tulis Yogyakarta, dan ⁠⁠Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Sambut Usulan Penetapan UNPAD sebagai Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Hadiri Harkitnas ke-117 sebagai Wujud Penghormatan Kebangsaan

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis di Kota Tapis Berseri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya