Hari HAM SeDunia ke-69: Ditjen Kekayaan Intelektual Dukung Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak

Solo - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan instrumen HAM Internasional, dalam acara memperingati Hari HAM Sedunia yang digelar di Solo, Minggu 10 Desember 2017.

Menkumham menuturkan, hal itu dapat dilihat berdasarkan hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) oleh Dewan HAM PBB sudah berlangsung pada awal Mei 2017 bersama Menteri Luar Negeri memimpin Delegasi Indonesia ketika membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir.

“Dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujarnya menjelaskan.

Adapun pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah memasuki generasi ke-4. Pemerintah sekaligus menunjukkan komitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat Indonesia.

Peringatan Hari HAM sedunia ini, dimanfaatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat acara Focus Group Discussion tentang HAM dalam Perspektif Kekayaan Intelektual bagi Disabilitas.

Upaya Pemerintah dalam pemenuhan HAM diantaranya ditujukan kepada para penyandang disabilitas dalam hal memiliki akses seluas-luasnya terhadap informasi cetak yang dipublikasikan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan keahlian sehingga dapat hidup dengan lebih baik.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengupayakan jaminan ketersediaan akses informasi yang lebih luas adalah dalam bentuk pemanfaatan ciptaan yang dipublikasikan dalam format khusus sesuai dengan kebutuhan yaitu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 44 ayat (4),” ujar Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham saat sambutan FGD HAM dalam Perspektif Kekayaan Intelektual bagi Disabilitas.

Presiden Joko Widodo mengatakan pelaksanaan HAM telah teragendakan dengan jelas dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.

Agenda pelaksanaan RANHAM ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Dengan partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.

Menteri Yasonna menambahkan, bahwa Presiden Jokowi mengingatkan RANHAM akan tersisa dalam 2 tahun lagi. Aksi HAM berikutnya diharapkan mulai difokuskan menitik beratkan dalam hal pemenuhan hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, hak lanjut usia, hak masyarakat adat.

“Dan mengedepankan dan menjaga toleransi antar kelompok umat beragama maupun antar kelompok sesama masyarakat,” tuturnya.

Dalam peringatanHari HAM Sedunia yang digelar di Solo, terdapat 351 dari 515 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait dengan pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing. Dari jumlah tersebut 232 Kabupaten/Kota di antaranya masuk kategori peduli HAM dan 84 Kabupaten/Kota cukup peduli HAM.

Presiden Joko Widodo juga menyerahkan penghargaan kepada provinsi, kabupaten dan kota yang meraih peringkat peduli HAM berdasarkan penilaian Kementerian Hukum dan HAM yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Surakarta, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Bekasi.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya