Hadirkan Layanan KI Berkualitas, DJKI Evaluasi Penyusunan Peta Proses Bisnis

Tangerang – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto secara resmi menutup rangkaian kegiatan Konsinyering Penyampaian Hasil Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis di lingkungan DJKI Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 23 s.d. 26 Oktober 2024 di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan narasumber dari Cognoscenti Consulting Group yang telah menjadi mitra dalam penyusunan peta proses bisnis DJKI. Dia Juga menyampaikan bahwa peta proses bisnis yang telah dibentuk akan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja DJKI untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih baik.

“Penyusunan Peta Proses Bisnis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas DJKI dalam memberikan layanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat,” ujar Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan harapannya agar hasil dari konsinyering ini dapat memperkokoh profesionalisme DJKI dalam melayani masyarakat di sektor KI. Dengan peta proses bisnis yang baru, DJKI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, serta memperkuat layanan KI di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Rani Nuradi memaparkan hasil akhir dari konsinyering dengan hasil peta level 0 : 6 peta proses, level 1 : 28, peta proses, level 2 : 94 peta proses, level 3 : 64 peta proses, level 4 : 17 peta proses, level n : total 149 peta proses.

“Selain itu, juga terdapat peta lintas fungsi yang melibatkan beberapa direktorat seperti Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Namun, dari empat peta lintas fungsi yang telah dikaji, dua di antaranya masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut yang rencananya akan dibahas dalam sesi terpisah di kantor DJKI atau melalui forum kerja mendatang,” lanjut Rani

“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola DJKI dan menjadi acuan dalam pengembangan layanan KI yang lebih terstruktur dan efisien, terutama dalam menyongsong disahkannya Undang-Undang tentang Paten,” pungkasnya. (drs/sas)



LIPUTAN TERKAIT

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

DJKI Layani Pendaftaran Merek UMKM dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya