Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) membahas kerja sama dalam memperkuat pelindungan merek dan Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di Indonesia. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung BI, ruang rapat Bona Fide pada Selasa, 4 Februari 2025.
Membuka pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menjelaskan bahwa DJKI memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI). Peran ini sangat penting dalam mendukung inovasi, pembangunan ekonomi, dan peningkatan daya saing bangsa. Dengan sistem KI yang kuat, Indonesia dapat mendorong kreativitas dan investasi di berbagai sektor industri.
Saat ini DJKI mengelola enam undang-undang (UU) utama yang berkaitan dengan KI. Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk memenuhi standar global dengan menjadi anggota 13 konvensi internasional, termasuk World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Keanggotaan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya menyelaraskan regulasi KI dengan praktik terbaik di tingkat global.
Tidak hanya dalam aspek regulasi, DJKI juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut terlihat dari layanan KI yang semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat.
“Di sisi yang sama, kami juga memberikan kemudahan pendaftaran KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan berkolaborasi dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis KI,” ujar Yasmon.
Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya pelindungan merek dan IG dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan IG sangat vital untuk menjaga reputasi dan kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.
“Indikasi Geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Produk seperti Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko menunjukkan bagaimana pengakuan IG dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global,” kata Hermansyah.
Program GI Goes To Marketplace juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk IG Indonesia ke pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendongkrak harga jual. DJKI berharap BI dapat turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan mendampingi UMKM melalui pelatihan dan seminar.
“Kolaborasi antara DJKI dan BI diharapkan dapat memperkuat pelindungan KI, meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI, serta mendukung pengembangan produk berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan memperkuat daya saing produk daerah di pasar global,” pungkas Hermansyah. (drs/sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025